Krusial.com – Kemunculan buaya kembali meresahkan warga Gampong Kedai Padang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Satwa predator tersebut terlihat muncul di aliran Sungai Kluet pada Sabtu (17/10/2026).

Kemunculan buaya itu membuat masyarakat khawatir, terutama warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas di sungai tersebut. Kondisi ini turut mengganggu aktivitas masyarakat karena keberadaan satwa predator itu dinilai mengancam keselamatan warga.

Keuchik Gampong Kedai Padang, Teuku Raja Inal, mengatakan kemunculan buaya yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Buaya ini sudah sangat meresahkan warga Gampong Kedai Padang dan masyarakat di sekitar perairan Sungai Kluet. Aktivitas warga menjadi terganggu, termasuk masyarakat yang mencari nafkah di sungai,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya telah melakukan upaya penanganan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), di antaranya dengan mendatangkan pawang tradisional untuk mengusir atau menghalau buaya tersebut.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga kini, kemunculan buaya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan sehingga masyarakat khawatir untuk kembali beraktivitas seperti biasa.

“Kami membutuhkan penanganan yang terukur agar keselamatan masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan prosedur penanganan satwa liar,” pinta Teuku Raja Inal.

Ia juga menyebutkan keterbatasan biaya menjadi salah satu kendala sehingga upaya penanganan sebelumnya tidak dapat dilanjutkan. Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dalam konteks penanganan konflik manusia dengan buaya di habitat perairan, koordinasi teknis perlu melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui unit pengelolaan kelautan yang menangani biota perairan.

Di Aceh Selatan, Loka Pengelolaan Kelautan (LPK) Pekanbaru melalui Satuan Pelayanan Aceh tercatat pernah menangani buaya yang terjerat perangkap kepiting milik warga pada Mei 2026. Penanganan tersebut dilakukan bersama mitra terkait setelah berkoordinasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, pada September 2026 pernah menjelaskan adanya perubahan pengaturan kewenangan penanganan buaya dan satwa liar tertentu di habitat perairan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Berkaitan dengan kemunculan buaya di Sungai Kluet, koordinasi penanganan perlu diarahkan kepada instansi teknis yang berwenang, termasuk KKP melalui LPK Pekanbaru atau Satuan Pelayanan Aceh. Koordinasi tersebut juga perlu melibatkan DKP Aceh Selatan, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, serta unsur terkait lainnya.

DKP Aceh Selatan tetap dapat berperan dalam koordinasi di tingkat daerah, penyampaian laporan resmi, pendataan kejadian, serta memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan petugas teknis yang berwenang.

Penanganan di lapangan perlu dilakukan oleh tim yang kompeten dan memahami prosedur keselamatan serta konservasi satwa liar. Warga tidak dianjurkan melakukan penangkapan secara mandiri karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa.

Berulangnya kemunculan buaya di Sungai Kluet menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penanganan yang lebih serius. Persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui imbauan agar warga berhati-hati, mengingat keberadaan buaya juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah bersama instansi teknis diharapkan segera berkoordinasi untuk menilai tingkat risiko, memetakan titik kemunculan buaya, serta menentukan langkah penanganan yang aman sesuai prosedur.

Sambil menunggu penanganan, masyarakat diimbau tidak mendekati, memancing, mengejar, apalagi mencoba menangkap buaya tersebut. Warga juga sebaiknya menghindari aktivitas di sekitar titik kemunculan, terutama ketika jarak pandang atau pencahayaan terbatas, serta segera melaporkan setiap penampakan baru kepada aparat gampong dan petugas terkait.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penanganan secara profesional dan terkoordinasi diharapkan dapat mengurangi risiko konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan Sungai Kluet.***