Krusial.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendukung kebijakan Kapolri yang melarang anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan dinilai sebagai langkah menjaga kedisiplinan sekaligus melindungi anggota dari potensi risiko penggunaan cairan kimia dalam vape.
“Kapolri memiliki pemahaman mengenai persoalan peredaran narkotika di Indonesia, mengingat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pengalaman ini membuat Kapolri memahami berbagai potensi bahaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat berbahaya,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (2/11/2026).
Ia juga menyinggung kebijakan pada masa kepemimpinan Kapolri di BNN. Yakni terkait pelarangan masuknya produk vape.
“Saya setuju dengan larangan ini karena vape mengandung cairan kimia dan memiliki risiko. Penggunaannya juga berpotensi menyebabkan ketergantungan,” ujarnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, ia menilai pelaksanaannya harus disertai sistem pengawasan yang jelas. Pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan masing-masing satuan kerja bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Pimpinan memiliki peran penting untuk mengingatkan dan memastikan seluruh anggota mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut tidak hanya menjadi kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga diterapkan hingga ke seluruh jajaran kepolisian,” katanya.
Ia menekankan pentingnya aturan tertulis sebagai landasan penerapan larangan tersebut. Kebijakan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi perlu diperkuat melalui surat telegram atau surat edaran.***

Tinggalkan Balasan