Krusial.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Anggota yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi disiplin hingga pidana, bergantung pada kandungan cairan yang digunakan.

Penegasan itu disampaikan Suyudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Ia menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran yang melarang personel menggunakan, mengonsumsi, hingga mengedarkan vape.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain,” kata Suyudi.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan penegasan larangan penggunaan Vape bagi anggota Polri dalam konferensi pers di Gedung Utama Mabes Polri, Senin 2 November 2026. (Foto: Dok. Humas Polri)

Menurutnya, pelanggaran penggunaan vape dengan cairan yang mengandung bahan kimia akan ditangani melalui mekanisme disiplin. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kandungan narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan menyusul berkembangnya modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menilai perangkat vape berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge. Kandungan tersebut tidak selalu dapat dikenali hanya melalui tampilan fisik cairannya.

Suyudi mengatakan, aturan serupa juga telah dibahas dan diterapkan dalam koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, Polri tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong kajian mengenai kemungkinan penerbitan rekomendasi atau fatwa pelarangan vape secara lebih luas.

Di tengah upaya tersebut, Polri juga memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran narkotika, obat-obatan tertentu, produk vape, kratom, kosmetik ilegal, hingga pangan olahan.

Penguatan kerja sama itu dibahas dalam audiensi Kepala BPOM Taruna Ikrar dengan Kapolri Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Suyudi mengatakan kedua lembaga sepakat meningkatkan pertukaran informasi, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai produk yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan juga diarahkan pada obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan, seperti tramadol, hexamine, dan ketamin. BPOM dan Polri juga membahas pengawasan kratom serta keamanan pangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kerja sama tersebut turut menyasar penjualan produk ilegal melalui platform digital. Taruna mengungkapkan, hingga Oktober 2026 BPOM menemukan sekitar 1,5 juta tautan penjualan ilegal dengan dampak ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp350 miliar.

“Pengawasan ruang digital membutuhkan dukungan instrumen siber Polri agar penindakan terhadap peredaran produk ilegal dapat dilakukan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui kebijakan internal dan penguatan kerja sama lintas lembaga, Polri dan BPOM berupaya mempersempit ruang peredaran narkotika serta produk ilegal, baik melalui jalur konvensional maupun platform digital. ***