Krusial.com — Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan Call Center 110 untuk panggilan iseng atau menyampaikan laporan palsu. Imbauan ini disampaikan setelah seorang anak di bawah umur diketahui membuat laporan palsu mengenai aksi pembegalan di wilayah Medan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lokasi pelapor justru terdeteksi berada di kawasan Tibang, Kota Banda Aceh.
Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti personel Polda Aceh dengan mengidentifikasi pelapor. Pada Jumat (30/10/2026), anak tersebut dimintai keterangan di ruang SPKT Polda Aceh dengan didampingi orang tuanya. Ia juga diminta membuat surat pernyataan.
Joko mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak menghambat penanganan laporan dari warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Gunakan layanan Call Center 110 secara bertanggung jawab dan bijak. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Dengan begitu, layanan ini dapat berfungsi optimal dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi,” ujar Joko, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, Call Center 110 merupakan fasilitas resmi kepolisian yang disediakan untuk membantu masyarakat memperoleh respons cepat ketika membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan suatu peristiwa.
Setiap panggilan yang masuk dapat diidentifikasi melalui sistem, termasuk informasi identitas dan lokasi pelapor. Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penanganan kejadian tersebut, personel SPKT Polda Aceh turut memberikan edukasi kepada anak yang bersangkutan dan orang tuanya mengenai fungsi layanan 110. Mereka diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas tersebut untuk bercanda atau menyampaikan informasi yang tidak benar.
Polda Aceh juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk saat menggunakan telepon dan mengakses layanan darurat kepolisian. ***

Tinggalkan Balasan