Oleh : Ns. Heri Juanda. S.Kep Mahasiswa magister keperawatan universitas Syiah Kuala

Pada era modern, pasien menginginkan pelayanan yang optimal dari tenaga kesehatan profesional. Namun apa jadinya jika pelayanan yang ditawarkan tidak maksimal bagi pasien? Pasien mengeluhkan berbagai masalah kesehatan yang kompleks dan beragam, sehingga membutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang baik antar pemberi pelayanan kesehatan.

Rumah sakit juga merupakan pusat kesehatan yang kompleks dimana berbagai masalah kesehatan pasien dapat ditemui di rumah sakit, oleh karena itu kerjasama yang profesional antar tim kesehatan sangat diperlukan.

Kolaborasi interprofesional dilakukan oleh berbagai macam profesi kesehatan dengan menunjukkan peran mereka masing-masing dalam berkolaborasi melalui berbagai kelompok profesi di Rumah Sakit antara lain yaitu staf medis baik Dokter maupun Dokter Spesialis, staf klinis keperawatan (Perawat dan Bidan), Ahli Gizi dan Farmasi, yang rutin dan selalu kontak dengan pasien.

Akan tetapi tidak kalah pentingnya profesi lain yang berfungsi melakukan asuhan penunjang berupa Analis Laboratorium, Penata Rontgen, Fisioterapis. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan, semua elemen profesi kesehatan mempunyai kebijakan sendiri yang dijadikan arahan dalam melakukan kolaborasi kesehatan ini, salah satunya adalah kode etik.

Inter Professional Collaboration, atau IPC singkatnya, adalah kolaborasi antara profesional yang terjadi ketika setidaknya dua profesional kesehatan bekerja sama untuk memecahkan masalah yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. Kurangnya komunikasi dan kolaborasi yang baik antara penyedia layanan kesehatan sering menyebabkan kesalahpahaman antara pasien dan profesional kesehatan.

Demikian juga yang terjadi secara umum di Indonesia, masih ada ketimpangan dalam pelayanan kesehatan dimana salah satu dari profesi kesehatan masih sangat mendominasi dalam pelayanan kesehatan. Idealnya tidak ada salah satu profesi yang merasa lebih penting dibanding yang lain, karena setiap PPA memegang peranan penting terhadap kesembuhan pasien sesuai dengan porsinya masing-masing berdasarkan keahlian dan latar belakang pendidikannya.

Penerapan IPC dapat terwujud jika PPA saling mengisi peran masing-masing dengan menampilkan kompetensi terbaik yang dimiliki oleh setiap PPA, sehingga pola pasien sebagai sentral layanan kesehatan dapat terlaksana dan mutu layanan kesehatan dapat terjaga.

Kolaborasi mensyaratkan bahwa setiap profesional kesehatan berbagi pengetahuan yang diperlukan untuk memecahkan masalah pasien. Mengetahui peran setiap profesional kesehatan dalam kolaborasi merupakan isu penting yang membuat setiap profesional kesehatan mengetahui apa yang perlu mereka lakukan secara kolaboratif untuk mencapai tujuan kolaboratif yang efektif. Semua profesi setara tidak ada superior dan inferior, jika sebuah profesi menganggap profesi lain lebih tinggi maka akan menghadirkan sikap kerendahan.

Menurut Undang-Undang no 36 tahun 2014 pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit dilakukan oleh berbagai profesi tenaga kesehatan. Berbagai profesi yang terlibat dalam pelayanan kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis dan teknik biomedika.

Peran perawat dalam bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya sangat penting. Namun, kolaborasi interprofessional dapat dipengaruhi oleh masalah yang berkaitan dengan ketidakseimbangan otoritas, pemahaman yang terbatas tentang peran dan tanggung jawab lain, dan gesekan antara batasan profesional dalam perawatan pasien, serta berbagai tingkat pendidikan di antara profesional kesehatan. Masih terjadinya fragmentasi antara semua profesi, terkotak-kotak dalam komunikasi dan tindakan kerja sama. Diperlukan komunikasi yang baik dan saling berkerjasama serta double cek saat memberikan terapi medis antara perawat,dokter dan farmasi untuk menghindari insiden yang tidak diharapkan.

Kode etik membahas pedoman dan batasan yang dimiliki setiap profesional kesehatan dalam merawat pasien. Sistem ini memastikan bahwa semua profesional medis mengetahui sejauh mana keahlian mereka, tidak ada duplikasi praktik medis, dan mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya. Masing-masing menawarkan layanan komprehensif kepada pasien.

Misalnya, peran dokter atau dokter gigi adalah memeriksa dan mendiagnosa penyakit pasien serta merekomendasikan obat yang sesuai untuk pasien kepada apoteker. Apoteker kemudian membagi-bagikan obat dan memberikan informasi obat kepada pasien. Perawat berperan dalam melakukan asuhan keperawatan, pelindung pasien, mediator pasien, pendidik, perencana perawatan dan berkerjasama dengan dokter dalam melakukan tindakan medis.

Sebagai contoh pengambilan keputusan perawatan pada kasus tuan x mengalami fraktur tibia sinistra dengan subjektif mengeluh kesakitan dan objektif terlihat bengkak serta kemerahan, maka case manager berfungsi mengarahkan tim untuk berdiskusi dan mengambil keputusan, tenaga medis menjelaskan pathway penyakit dan pengobatan, perawat merencanakan tindakan keperawatan dengan diagnosa nyeri akut seperti mengajarkan teknik relaksasi, fisioterapis melakukan terapi infrared untuk meredakan nyeri. ahli gizi melakukan pengaturan diet pasien. farmasi melakukan penjelasan tentang obat, memantau obat, menyarankan obat, dan mendistribusikan obat.

Salah satu kompetensi inti untuk melakukan praktik kolaboratif interprofessional adalah komunikasi terbuka antara profesional kesehatan, saling menghormati, serta dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan bersama di semua elemen profesi kesehatan untuk mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dan sistem kolaborasi yang bagus adalah bentuk dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan.

Dalam melakukan Interprofesional Collaboration, dokter, perawat, apoteker,gizi dapat dilakukan dengan mendiskusikan kondisi pasien, dengan mencatat status pasien sehingga kebutuhan pasien seperti perawatan, resep obat dan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan pasien dengan memeriksa kembali dan memastikan kembali indentitas pasien.

Interprofesional Collaboration (IPC) yang buruk dapat berdampak buruk pada pemberian layanan kesehatan dan perawatan pasien. Sehingga sangat diperlukan adanya rasa tanggung jawab bersama antar profesi kesehatan untuk memberikan pelayana kesehatan kepada pasien sesuai dengan tugas dan keahlian masing-masing.

Dengan adanya Interprofesional Collaboration dalam perawatan kesehatan, dapat meningkatkan kepuasan pasien, membantu mencegah kesalahan pengobatan, meningkatkan status kesehatan pasien, dan memberikan hasil perawatan pasien yang lebih baik, yang semuanya dapat mengurangi jumlah hari rawat inap pasien di rumah sakit sehingga dapat membantu rumah sakit dalam menghemat pengeluaran biaya kesehatan serta meningkatkan hubungan staf dan kepuasan kerja.

Karena pentingnya penerapan Interprofesional colaboration (IPC) di rumah sakit, maka penulis berharap agar adanya kebijakan dengan mendukung pelaksanaannya, melatih staf, mengembangkan SOP, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kolaborasi interprofessional.