Oleh: Nasrul Zaman (Analis Kebijakan Publik)
Aceh hari ini sedang mempertontonkan sebuah drama birokrasi yang memilukan. Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya pemimpin berintegritas, justru berubah menjadi arena akrobat aturan. Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) yang meloloskan mantan terpidana namun secara subjektif menjegal kandidat potensial lainnya bukan sekadar “salah urus”, melainkan sebuah pembangkangan terhadap hukum administrasi negara dan penghinaan terhadap akal sehat masyarakat.
Pelanggaran Telanjang terhadap UU ASN
Tindakan Pansel yang meloloskan kandidat dengan rekam jejak hukum adalah bentuk pengabaian terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ini, secara eksplisit ditekankan bahwa ASN harus memiliki integritas, moralitas, dan profesionalisme. Pasal 2 UU ASN menegaskan asas “kepastian hukum” dan “akuntabilitas”. Bagaimana mungkin seorang yang pernah dijatuhi hukuman pidana yang secara otomatis telah mencoreng sumpah jabatan dan integritasnya dianggap memenuhi syarat integritas dalam sistem merit?
Lebih jauh lagi, Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara jelas mengatur syarat rekam jejak yang baik (track record). Rekam jejak bukan hanya soal administratif, tapi soal moralitas publik. Meloloskan mantan terpidana di tengah ketersediaan kandidat lain yang bersih adalah bentuk maladministrasi nyata. Pansel seolah-olah buta terhadap fakta hukum demi mengakomodasi kepentingan tertentu, sebuah langkah yang menempatkan birokrasi Aceh dalam risiko hukum dan degradasi moral.
Tirani Tafsir dan Pengabaian Sistem Merit
Provokasi terbesar dalam seleksi ini adalah penggunaan “tafsir sepihak” untuk menggugurkan kandidat lain. Dalam hukum administrasi negara, dikenal asas non-arbitrariness (tidak boleh sewenang-wenang). Ketika Pansel menciptakan standar ganda melonggarkan aturan untuk yang bermasalah namun memperketat (bahkan menciptakan aturan baru secara mendadak) untuk yang potensial mereka telah melakukan pembunuhan karakter terhadap putra-putri terbaik Aceh.
Sistem merit, yang menjadi mandat RPJM Aceh 2025-2030, sedang “dinafikan” oleh praktik nepotisme administratif ini. Pansel telah menegasikan cita-cita penguatan kinerja dengan cara memilih orang yang memiliki beban masa lalu. Secara administratif, setiap keputusan Pansel yang didasarkan pada tafsir subjektif tanpa landasan regulasi yang lebih tinggi (seperti UU ASN atau PP Manajemen PNS) adalah cacat hukum (void ab initio) dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sabotase terhadap Layanan Masyarakat
Kita harus bicara jujur: birokrasi yang dipimpin oleh individu yang cacat integritasnya akan menghasilkan layanan publik yang koruptif dan tidak profesional. Masyarakat Aceh adalah pihak yang paling dirugikan. Pajak rakyat digunakan untuk menggaji pejabat yang seharusnya menjadi teladan, bukan mereka yang menjadi pengingat akan kegagalan penegakan hukum.
Pansel telah mencederai semangat Gubernur Aceh yang ingin membangun fondasi birokrasi yang kuat. Dengan menempatkan figur bermasalah, Pansel sebenarnya sedang memasang “rayap” di pilar-pilar pemerintahan. Hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah pusat yang sedang gencar melakukan bersih-bersih birokrasi melalui reformasi birokrasi tematik.
Kesimpulan: Mendesak Audit dan Pembatalan Demi Hukum
Gubernur Aceh tidak boleh berdiam diri melihat sirkus aturan ini. Jika proses ini dibiarkan, maka Gubernur secara tidak langsung ikut melegitimasi penghancuran sistem merit di Aceh. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Ombudsman RI harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Ada tiga langkah darurat yang harus diambil:
Audit Investigasi: Memeriksa seluruh berkas dan dasar hukum “tafsir” yang digunakan Pansel untuk menggugurkan kandidat.
Diskualifikasi: Menghapus nama-nama mantan terpidana dari daftar lolos karena tidak memenuhi unsur integritas sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Evaluasi Pansel: Membubarkan dan mengganti anggota Pansel yang terbukti melakukan manipulasi aturan demi kepentingan pragmatis.
Aceh bukan milik segelintir elite yang bisa sesuka hati membolak-balikkan aturan. Meritokrasi adalah harga mati jika Aceh ingin bangkit dari ketertinggalan. Jangan biarkan seleksi JPT ini menjadi nisan bagi matinya harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan melayani. Saatnya rakyat Aceh menagih integritas, bukan kompromi busuk di balik meja seleksi.***
Tinggalkan Balasan