Oleh : Raihan Putri

RUU TNI

Negara kembali digemparkan dengan pengesahan RUU TNI setelah sebelumnya dihebohkan dengan berbagai isu permasalahan sosial akibat efisiensi anggaran dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Pada Maret 2025, Ketua DPR Puan Maharani secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan RUU TNI ini juga didasarkan pada perintah Presiden Prabowo Subianto yang mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas dan menyetujui RUU TNI.

Di tengah kondisi negara yang tidak stabil akibat kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah kembali melakukan hal yang membuat publik resah. Seharusnya, pemerintah memperbaiki atau mengevaluasi kebijakan yang dinilai merugikan, namun malah mengeluarkan kebijakan baru yang membuat publik bertanya-tanya tentang prioritas pemerintah. Apalagi, pengesahan RUU TNI ini dilakukan di tengah-tengah kondisi negara yang mengalami permasalahan anggaran, sehingga memunculkan beberapa pertanyaan publik tentang tindakan pemerintah yang dianggap terlalu buru-buru.

Terdapat beberapa kontroversi karena adanya beberapa poin yang dianggap meresahkan rakyat sipil, seperti kedudukan TNI, batas usia pensiun, dan keterlibatan prajurit TNI dalam pemerintahan. Upaya pemerintah untuk mengembalikan TNI ke ranah sipil memunculkan beberapa kritikan dari masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa pengesahan RUU TNI ini akan memunculkan kembali ketidakbebasan masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat.

Dampak RUU TNI

Dampak dari pengesahan RUU TNI ini antara lain adalah masyarakat sipil memiliki peluang karir yang lebih kecil karena pemerintahan yang mulai dimasuki oleh prajurit TNI yang memiliki hak istimewa. Selain itu, pagar pembatas antara TNI dan sipil diruntuhkan kembali seperti pada era Orde Baru dengan adanya otoritas militer. Masyarakat yakin bahwa revisi UU ini dilakukan untuk melegitimasi kesalahan-kesalahan yang sebelumnya terjadi. Keberadaan militer dalam pemerintahan dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya karena militer dikhususkan untuk menghadapi segala ancaman, bukan menduduki posisi birokrat atau mengambil posisi pemerintahan yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tersebut.

***Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala