PELURU TAK BERTUAN
Tragedi jambo keupok, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 17 Mei 2003. Setelah terjadinya penyerangan terhadap warga sipil yang terjadi pada pukul 07:00 WIB pagi, dimana seorang apparat melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan pembekaran terhadap warga Jambo Keupok.
Kekerasan itu berawal dari pencarian apparat terhadap sekelompok GAM. Isi GAM pertama kali tersebar pada tahun 2001-2002, pada saat apparat mendengar kabar mereke melakukan Tindakan Razia dan penyisiran kampung yang terletak pada daerah bakongan.
Bentuk perbuatn dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) statute roma. Yang berisi keterangan saksi menunjukkan bahwa penganiayaan yg dilakukan pada suatu kelompok yg warga desa jambo kapok yg didasari adanya tuduhan sebagai anggota atau keluarga anggota mengetahui keberadaan GAM yg mengalami penganiayaan yg diduga dilakukan oleh apparat pemerintah (TNI).
Unsurnya adalah;
a.pelaku secara keras merampas,bertantangan dengan hukum internasional,hak dasar satu orang atau lebih.
b.pelaku menjadikan sasaran orang atau orang-orang atas dasar identitas kelompk atau kolektivitas demikian sebagai sasaran.
c. penentuan sasaran demikian didasarkan atas dasar politis, rasial, kerumpunbangsaan, etnis, kebudayaan, keagamaan, gender, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan menurut hukum internasional;
d. perbuatan tersebut dilakukan dalam hubungan dengan suatu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
e. perbuatan tersebut dilakukan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil; dan
f. pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian atau dimaksudkan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil.
Pembuktian atas semua unsusr dijelas kan dalam laporan lengkap yang diserahkan kepada jaksa agung sebagai penyidik kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dalam undang-undang di atas sudah disebutkan bahwasanya apparat pemerinrah (TNI) ini telah melanggar HAM yg telah diatur oleh undang-undang tersebut karna para apparat tidak menyilidik nya dengan seksama karna langsung mencap bahwa keluarga itu adalah anggota dari GAM, dan melakukan eksekusi terhadap keluarga mereka.
Dalam pasal 9 uu no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mmenytakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 h(b) adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dituju kan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Jadi dalam uu ini melarang melakukan penganiayaan terhadap penduduk sipil. Tapi kenapa apparat tersebut melakukan penyelidikan tersebut dengan teliti kenpa harus dihukum tanpa bukti yang jelas?kenapa tidak dihukum apparat tersebut?.
Karna apparat pemerintah itu dilindungi oleh petinggi meraka yang ada hubungannya oleh pemerintah tersebut, jadi pelanggaran ham yang dilakukan oleh apparat tersebut dilindungi oleh pemerintah, jadi apparat tersebut boleh langsung menengeksekusi masyarakat sipil tanpa perlu bukti yang kuat.
Karna minimnya ilmu hukum dalam masyarakat makanya masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terhadap apparat pemerintah tersebut dan orang yg menerti tentang hukum tidak bisa berbuat apa apa karna dibungkam mulutnya oleh pemerintahan agar tidak memberikan info atas pelanggaran yg dilakukan oleh apparat pemerintahan atau disogok oleh pemerintahan agar tidak memberikan info pelanggran tersebut.
Jadi kesimpulannya, pada kasus jambo keupok ini masyarkat tidak bisa berbuat apa-apa karana pelanggaran yg telah dilakukan oleh apparat dilindungi oleh pemerintahan pusat tersebut agar tidak diukum sesuai undang-undang nomor 39 tahun 1999.
Penulis: AKMAL KAUSAR (210106129)
Tinggalkan Balasan