Keberadaan industri perbankan syariah nasional seharusnya ikut serta mewujudkan stabilitas sektor keuangan yang tangguh untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang positif pada tahun 2024.
Total aset yang dimiliki tercatat sebesar Rp980,30 triliun, tumbuh sebesar 9,88% year-on-year (yoy) pada Desember 2024, dengan pangsa pasar naik menjadi 7,72%. Selain itu, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,82% yoy. D
ana pihak ketiga yang berhasil dihimpun juga meningkat, mencapai Rp753,60 triliun, tumbuh sekitar 10% yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di kisaran 4-5%.
Di balik keberhasilan yang telah dicapai, tidak menutup kemungkinan adanya beberapa masalah yang dialami nasabah bank syariah. Di antaranya adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah, kesulitan dalam memahami produk dan layanan syariah yang kompleks, serta persepsi bahwa bank syariah kurang memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional. Selain itu, terdapat juga masalah terkait dengan risiko pembiayaan, risiko kepatuhan syariah, dan risiko imbal hasil.
Untuk itu, perbankan syariah nasional seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada nasabahnya, baik dari segi transparansi dan informasi, prinsip rahasia bank, perlindungan hukum, prinsip-prinsip syariah, maupun kebijakan bank syariah. Dengan adanya berbagai bentuk perlindungan ini, diharapkan nasabah bank syariah dapat merasa aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi keuangan.***
Tinggalkan Balasan