Krusial.com | Opini – Mengingat kembali Tragedi Jambo Keupok yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2003. Tragedi ini merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Desa Jambo Keupok di Kecamatan Bakongan yang masuk kedalam wilayah kota Bahagia kabupaten Aceh Selatan. Pada tragedi yang tidak memiliki rasa kemanusiaan ini terdapat korban sebanyak 16 orang penduduk sipil yang tak berdosa mengalami penyiksaan, pembunuhan, bahkan pembakaran secara tidak manusiawi dan 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh para anggota TNI dan komando. Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan atau yang dalam Bahasa Aceh di sebut (cuak) kepada anggota TNI bahwa pada Tahun 2001-2002 Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah pasis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung yang berada di Kecamatan Bakongan. Dalam operasinya aparat keamanan sering melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil seperti penangkapan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, hingga perampasan harta benda.
Puncaknya terjadi pada Tanggal 17 Mei 2003 sekitar pukul tujuh pagi sebanyak 3 truk berisikan ratusan pasukan militer dengan memakai topi baja membawa senjata laras panjang serta beberapa pucuk senapan mesin mendatangi Desa Jambo Keupok dan memaksa seluruh warga untuk mengosongkan rumahnya dan ikut keluar, selanjutnya para lelaki, perempuan tua maupun muda dan juga anak-anak sekalipun semua di perintahkan untuk keluar dan dikumpulkan didepan rumah seorang warga. Disebutkan para pelaku yang diduga merupakan anggota TNI para komando dan SGI. Menginterogasi warga satu persatu untuk menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari, ketika para warga menjawab tidak tahu pelaku langsung memukul hingga menendang warga tersebut. Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil meninggal dengan cara disiksa dan ditembak. 12 warga sipil meninggal dengan cara disiksa dan ditembak dan bahkan yang tragisnya adalah dengan cara dibakar hidup-hidup. Selanjutnya 3 rumah warga dibakar 1 orang perempuan terluka dan pingsan karena terkena serpihan senjata, sedangkan 4 orang perempuan lainnya ditendang dan dipukul menggunakan senjata.
Dan warga yang selamat berusaha mencari korban untuk di kebumikan dalam satu liang lahat ataupun di kebumikan dengan cara bersamaan. Setelah terjadinya tragedi yang sangat stragis ini wargapun mengungsi ke Mesjid Istiqamah selama 44 hari, mirisnya lagi tidak ada rasa empati yang diberikan oleh negara terhadap pengungsi kala itu, tidak ada bantuan maupun kunjungan yang diberikan kepada korban, Warga yang mengungsi mendapatkan bantuan dari warga-warga sekitar yang merasa prihatin dan juga memiliki rasa empati. Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Acwh (HIMPA) Sumatera Barat menyebutkan kasus ini seolah tidak menampakkan titik terang ini terlihat dari Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas kasus ke Komnas HAM seperti pada berita yang pernah dimuat di Merdeka.com yaitu berita yang berjudul “Jaksa Agung Berkas Tragedi Jambo keupok di Kembalikan ke Komnas HAM” pengembalian berkas ini beralasan kurangnya bukti untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Sudah 20 tahun tetapi hingga saat ini pula penyelesaian pelanggaran HAM berat ini terkesan seolah tidak mendapat iktikad baik dari pemerintah. Saat ini Komnas HAM cenderung terkesan pasif dalam menyelesaikan permasalahan kemanusiaan ini dan hingga sekarang tidak ada pelaku yang diadili, berkas yang di limpahkan oleh Komnas HAM menurut Kejaksaan Agung kurang cukup akan alat bukti setidaknya alat bukti minimal harus memiliki dua alat bukti sehingga kasus pelanggaran HAM berat ini dapat dinaikkan ke persidangan. Pada tanggal 4 Oktober 2013 Komnas ham pernah membentuk Tim Ad Hoc Aceh , tim ini bertugas untuk menyelidiki 5 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di bumi Seuramoe Mekkah. Dalam perjalanannya Tim Ad Hoc mengalami 4 kali perpanjangan kerja namun hasilnya tidak jelas. Jika penyelesaian kasus Jambo Keupok hanya sebatas bolak balik kertas maka wajar saja jika masyarakat menilai para pelaku pelanggaran HAM telah diindungi oleh negara, yang seharusnya kasus pelanggaran HAM berat merupakan kasus yang harus mampu diselesaikan negara dalam tempo dengan waktu yang sesingkat-singkatnya karena bahwasannya negara adalah perwujudan perlindungan bagi setiap individu yang menempatinya. Aceh yang masih memiliki 5 kasus pelanggaran HAM berat juga harus menjadi perhatian pemerintah Aceh sendiri dan Aceh harusnya tidak melupakan kasus yang sangat stragis ini, manisnya perdamaian Aceh juga harus dirasakan oleh mereka yang menjadi korban tragedi kemanusiaan yang tidak sepantasnya sehingga kasusnya dibungkam sampai saat ini.
Tinggalkan Balasan