Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penulis Lepas Lintas Jogja Sumatera)

Penyempurna ajaran agama-agama, Islam datang diamanatkan mengakui beberapa poin dalam agama lain meski secara Ilmu Fiqh tidak untuk membenarkan. Pernikahan dalam agama lain adalah di antaranya, sebagaimana terdapat klaim kebenaran dalam setiap agama, namun pernikahan yang dilakukan dalam ritual agama lain diakui secara keilmuan (“Fiqh al-Ashggaar”).

Sayangnya, baru-baru ini beredar video yang menunjukkan aksi tidak biasa dari sepasang calon pengantin. Video yang menunjukkan perbedaan jarak secara signifikan antara calon mempelai pria yang masih muda dengan wanita sangat dewasa. Dinarasikan dalam video tersebut bahwa pasangan laki-laki disebut sebagai brondong menikahi nenek-nenek yang dalam keadaan khawatir pinggangnya copot karena keperkasaan sang pria yang masih muda.

Tidak biasa lantaran keduanya terpaut usia sangat jauh, dan dijadikan materi hiburan seolah menunjukkan kesangsian akan komitmen keduanya untuk menjalin hubungan pernikahan. Menjadi biasa lantaran harapan terbaik untuk keduanya sebagai pasangan dan menjadi gambaran bagi yang lain untuk mengutamakan kesakralan dalam hubungan dan bukan sekedar material-material belaka.

Sebagai hubungan yang kuat dan istimewa serta menjadi simbol dalam membangun kebudayaan umat manusia, pernikahan, selain sebagaimana tersebut di atas, dalam al-Qur’an langsung diantara yang disebut sebagai “miitsaqon gholiizho” yang mengandung arti keputusan yang kuat/kokoh.

Maka menghalangi-halangi dengan maksud atau niat untuk menggagalkan menuju kepadanya adalah terlarang, mengacaukannya adalah terlarang dan menjadi prestasi tinggi bagi para setan, dan perpisahan keduanya dihukumi terbenci di mata Allah. Maka jelas pernikahan bukanlah suatu permainan!

Meski dikatakan dalam pernikahan, sebagaimana hukum universal keduniaan adalah Senda gurau dan permainan, hubungan tersebut disarankan untuk bermain-main di dalamnya dan bersenda gurau sebagai cara yang dicontohkan suri teladan dalam membina rumah rumah tangga.