Krusial.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi di Kecamatan Meureubo, polisi menangkap seorang pria berinisial S (25) dengan barang bukti sabu seberat 775,13 gram bruto atau nyaris 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2026) di Desa Peunaga Cut Ujung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka merupakan warga setempat yang diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus lakban kuning dengan berat bruto 774,9 gram, satu paket sabu seberat 0,23 gram, serta satu unit telepon genggam merek Itel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.

“Setelah memastikan informasi yang diperoleh, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat desa setempat,” kata AKP Shandy.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam setiap pengungkapan kasus narkoba.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***