Krusial.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Selasa (14/7/2026).

Tersangka yang diserahkan berinisial AY, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan hasil penyidikan, AY diduga mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BL 6191 TAJ yang terlibat kecelakaan dengan seorang pejalan kaki bernama Sawati, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, penyidik terlebih dahulu membawa tersangka ke Poliklinik Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Aiyub, S.E., M.H., mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Aceh Selatan dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait,” ujar Aiyub.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, Satlantas Polres Aceh Selatan juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan di jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.***