Krusial.com — Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 25 miliar, akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025), memastikan bahwa berkas perkara SA telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 Juli 2025. SA saat ini masih mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak ditahan pada April 2025.
Agung menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyempurnakan surat dakwaan sebelum pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saat ini, kami masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya.
Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024. Jaksa menjerat SA dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SA mencapai Rp 25 miliar,” pungkas Agung.
Sebagai informasi, Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.***
(Prayitno)
Tinggalkan Balasan