Krusial.com — Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang kurir berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, diamankan bersama barang bukti berupa 161 gram sabu dan 16 butir ekstasi.

Pengungkapan ini merupakan upaya Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba yang cukup tinggi. “Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya, kami amankan 11 poket sabu dengan total lebih dari 161 gram serta 16 butir ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, pada Jumat (22/8/2025).

Penangkapan tersangka yang dilakukan di pinggir jalan di Desa Jeruk Purut, Gempol, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial HR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam jaringan ini, AS mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per minggu serta kesempatan untuk menggunakan sabu secara gratis. Yoyok menegaskan bahwa peran tersangka adalah sebagai kurir yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas Yoyok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***

(PRAYITNO)