Krusial.com | Aceh Jaya  – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya (Kejari) memusnahkan Barang Bukti lima ekor bangkai gajah yang ditemukan mati pada 1 Januari 2020 lalu di Desa Tuwie Peuria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (01/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled mengatakan BB yang di musnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tindak pidana umum dari periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkuatan hukum (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 22 kerangka gajah sumatera terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahan, tulang paha, dan telapak kaki.

Selain itu, kata Adam, barak bukti lainnya berupa 2 buah parang, 2 gulung kawat, 1 meteran listrik, dan kabel listrik, serta 2 batang kayu yang dijadikan pengikat kawat aliran listrik.

“Adam menambahkan untuk kasus satwa liar khususnya gajah baru kali ini dimusnahkan tahun ini, mudah muhan tidak ada lagi kasus terhadap satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya umumnya Aceh,” kata Adam.

Disamping itu Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, kita dari pihak kepolisian sesuai dengan komitmen polri terhadap penegakan hukum terkait dangan tumbuhan dan satwa liar itu sangat kuat.

“Kita tetap mendukung semua pihak bagaimana masyarakat agar tidak menyalah gunakan tumbahan dan stawa liar dimana hukumannya sangat berat, ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku, terutama bagi masyarakat yang melakukan tidak pidana terhadap satwa liar,” tutup Yudi Wiyono.(Redaksi)