Krusial.com | Banda Aceh – Menolak lupa peristiwa 20 tahun silam di sebuah desa yang terletak di Aceh Selatan. Suasana pagi hari yang tenang kala itu berubah menjadi pagi yang kelam bagi penduduk sekitar. Desa Jambo keupok menjadi saksi bisu terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia khususnya Aceh.
Desa Jambo keupok merupakan sebuah desa di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, Aceh. Tanggal 17 mei 2003, tepatnya pukul 7 pagi, penduduk desa dikejutkan oleh kedatangan sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia dengan senjata lengkap masuk ke kampung itu. Sejumlah anggota TNI melakukan penyisiran ke rumah-rumah penduduk di pagi hari itu guna mencari anggota dan pendukung GAM.
Namun nyatanya dalam melakukan penyisiran tersebut, yang menjadi korban adalah warga sipil. TNI diduga telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan, anggota TNI mengintrogasi setiap penduduk dengan cara kekerasan dan mengintimidasi dimana ketika warga menjawab tidak tahu, pasukan TNI langsung memukul dan menendang mereka.
Diketahui juga beberapa warga dipaksa mengaku sebagai anggota dari GAM. Akibatnya, 16 penduduk sipil meninggal setelah ditembak, disiksa, bahkan ada yang dibakar hidup-hidup. 5 perempuan terluka, empat diantaranya karena ditendang dan dipopor senjata dan 3 rumah warga mengalami kerusakan cukup parah karena dibakar.
Terjadinya tragedi ini membuat para warga terpaksa mengungsi selama 44 hari ke sebuah masjid karena mereka takut anggota TNI akan datang kembali ke desa mereka.
Tragedi pembantaian ini terjadi dua hari menjelang darurat militer mulai diterapkan di Aceh sejak 19 mei 2003, dengan lahirnya regulasi keputusan presiden Nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer di provinsi Nanggroe aceh Darussalam.
Keputusan presiden tersebut menjadi legitimasi bagi aparat TNI untuk melakukan kebijakan politik represif negara terhadap masyarakat Aceh. Dan pada bulan mei 2004, darurat militer di aceh diturunkan menjadi darurat sipil. Meskipun darurat militer di provinsi aceh telah dicabut, tetapi para korban dan keluarga belum juga mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara. 14 maret 2016, komnas HAM sudah menyerahkan berkas jambo keupok ke Kejaksaan Agung.
Dan ada beberapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu. Pemerintah masih gagal dalam memberi hukuman kepada para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya. Mengingat berkas jambo keupok yang diserahkan kepada Jaksa Agung pada 8 maret 2017 masih belum ada perkembangan.
Dan kemudian dalam rapat kerja denagn Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 16 januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan berkas jambo keupok sudah dikembalikan ke penyidik atau Komnas HAM, karena berkas tersebut dianggap belum lengkap.
Pada tanggal 11 januari 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM berat yang telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air, yang salah satunya termasuk peristiwa Jambo Keupok. Beliau mengatakan akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana. Dan menambahkan pula, bahwa pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa yang akan datang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini pelanggaran Hak Asasi Manusia di Desa Jambo Keupok belum terselesaikan.
Dan dampak yang dirasakan oleh para korban adalah hak yang belum didapatkan korban sampai saat kini. Lantas pertanyaannya apakah pemerintah aceh mau membantu penyelesaian pelanggaran HAM yang ada di Aceh?
Mengenang 20 tahun tragedi pelanggaran HAM Jambo Keupok, mengingatkan kita Kembali akan janji pemerintah yang akan membuat pengadilan HAM di Aceh. Dimana terjadi sebuah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yaitu disebut dengan kesepakatan Helsinki atau MoU Helsinki.
Dalam kesepakatan ini salah satunya lahir sebuah kalimat sederhana yaitu “sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh “. MoU Helsinki butir 2.1 hingga 2.3. mengatur tentang HAM Aceh. Ketiga butir norma tersebut memberi amanat bagi UUPA sebagai kebijakan di bawahnya, yakni pasal 227 hingga pasal 230 untuk mengatur lebih lanjut terkait pembentukan pengadilan HAM di Aceh, dan ditentukan tenggat waktu pembentukannya paling lambat satu tahun setelah UUPA diundangkan pada tahun 2006 lalu.
Tapi sayangnya sampai saat ini pengadilan HAM di Aceh belum direalisasikan. Apakah ini hanya sebatas kalimat penenang dari pemerintah untuk masyarakat Aceh?
(Hefa Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Ar-raniry)
Tinggalkan Balasan