Oleh: Hasbaini, S.Pd., M.Pd.
Akademisi dan Tokoh Pemuda Aceh Selatan Jaya

Aceh Selatan Jaya (ASJA) bukanlah gagasan yang muncul kemarin sore. Ia lahir dari aspirasi masyarakat dan telah diperjuangkan melalui proses panjang. Karena itu, pertanyaannya hari ini bukan lagi apakah ASJA memiliki aspirasi, melainkan seberapa serius kita semua mengawal perjuangan tersebut agar ketika kebijakan pemekaran kembali dibuka, ASJA benar-benar siap.

Secara administratif, berbagai dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Aceh Selatan Jaya telah dipersiapkan dan dilengkapi. Dukungan pemerintah daerah dan lembaga legislatif juga menjadi bagian penting dalam perjalanan perjuangan tersebut.

Dengan demikian, persoalan utama ASJA hari ini bukan semata-mata kelengkapan administrasi. Tantangan terbesarnya adalah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru di tingkat nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pembentukan daerah sebagai bagian dari penataan daerah dan mensyaratkan adanya persiapan yang matang, baik dari sisi kewilayahan, kapasitas daerah maupun administratif.

UU tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pemerataan dan keadilan.

Dalam konteks itulah ASJA harus dipahami. Pemekaran bukan sekadar membentuk kabupaten baru, tetapi bagaimana mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, membuka ruang pengelolaan potensi daerah, dan menciptakan pemerataan kesempatan bagi masyarakat dan peluang lapangan kerja secara luas.

Aceh Selatan sendiri memiliki wilayah yang luas dan karakter geografis yang beragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa gagasan penataan daerah perlu terus dikaji dan diperjuangkan secara rasional, berbasis data serta kepentingan masyarakat.

Namun, perjuangan ASJA juga harus jujur kepada masyarakat. Kita tidak boleh membangun harapan seolah-olah pemekaran dapat terjadi begitu saja dalam waktu dekat. Selama kebijakan moratorium masih menjadi hambatan di tingkat nasional, maka tidak ada jalan lain selain terus mengawal kebijakan tersebut sambil memastikan seluruh kesiapan ASJA tetap terjaga.

Justru di sinilah makna penting perjuangan hari ini. Moratorium jangan dipandang sebagai alasan untuk berhenti, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat konsolidasi.

Ketika pemerintah pusat membuka kembali ruang pembentukan DOB, ASJA tidak boleh baru mulai bergerak. Dokumen sudah harus siap, argumentasi sudah harus kuat, data harus mutakhir, dukungan masyarakat harus terorganisasi, dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan harus berjalan.

Karena itu, perjuangan ASJA tidak boleh menjadi milik satu kelompok atau segelintir orang. Ini adalah agenda bersama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK memiliki peran strategis untuk terus mengawal aspirasi tersebut. Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki posisi penting dalam memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat. DPR RI dan DPD RI asal Aceh juga dapat menjadi bagian penting dalam mengawal aspirasi Aceh Selatan di tingkat nasional.

Di sisi lain, akademisi harus terus memberikan kontribusi melalui kajian dan data. Pemuda harus mengambil peran dalam membangun literasi publik. Tokoh masyarakat, ulama, politisi, pengusaha, mahasiswa, dunia usaha dan media juga memiliki ruang kontribusi masing-masing.

Kita tidak membutuhkan lebih banyak perdebatan tentang siapa yang paling berjasa. Kita membutuhkan lebih banyak orang yang bekerja untuk memastikan ASJA tetap hidup dalam agenda pembangunan dan penataan daerah nasional.

Sebagai akademisi sekaligus bagian dari generasi muda Aceh Selatan, kami memandang bahwa perjuangan ASJA harus tetap optimistis, tetapi rasional, harus tegas, tetapi konstitusional, dan harus memiliki semangat politik, tetapi tetap berbasis data dan kepentingan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, pemekaran bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat.

Jika ASJA nantinya terwujud, ia harus menjadi instrumen untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih mudah, pembangunan yang lebih merata, serta kesempatan ekonomi dan pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.

Karena itu, mari kita ubah cara pandang. Jangan hanya bertanya “kapan ASJA dimekarkan?”

Tetapi mari bertanya, “Apa yang dapat kita lakukan hari ini agar ketika kesempatan itu datang, ASJA benar-benar siap?”

Inilah saatnya seluruh elemen bersatu. Bukan untuk saling mengklaim perjuangan, tetapi untuk memperkuatnya. ASJA tidak akan lahir dari wacana. ASJA akan lahir dari kesungguhan, persatuan, data, kesiapan, perjuangan dan doa bersama.

Dan ketika pintu kebijakan nasional kembali terbuka, kita berharap ASJA bukan lagi sekadar aspirasi yang diperjuangkan, tetapi sebuah gagasan yang telah benar-benar siap diwujudkan.

ASJA adalah cita-cita bersama. Maka perjuangannya pun harus menjadi tanggung jawab bersama. (*).

Penulis: Hasbaini, S.Pd., M.Pd
Dosen Program Studi Teknik Industri Politeknik Aceh Selatan
Email: hasbainibean@gmail.com