oleh: Jumadil, S.H
Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemkab Aceh Barat
Saat menempuh pendidikan Sarjana Hukum di UIN Ar-raniry Banda Aceh, saya begitu tertarik dengan satu mata kuliah; Ilmu Perundang-undangan, bobotnya SKS-nya pun mencapai 3, tentu begitu penting bagi mahasiswa hukum.
Apa yang menarik dari mata kuliah tersebut? Diantaranya memberikan pemahaman bagi saya sebagai mahasiswa hukum untuk memahami terkait penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (legislasi), salah satunya begitu fundamental posisi Naskah Akademik (NA). Bahkan jika tidak berlebihan; saya menganggap NA sebagai jantung yang memberikan nafas substansi yang bermakna pada setiap produk hukum.
Komponen Penting Naskah akademik
Penyusunan peraturan perundang-undangan di indonesia, menjadi satu rujukan pada ketentuan yaitu Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan serta perubahannya. UU ini mewajibkan tahap awal saat penyusunan UU atau Peraturan Daerah (Qanun di Aceh) yaitu NA. Fungsi NA bukan sekedar pelengkap melainkan fondasi intelektual daripada produk hukum.
Mengapa ini diwajibkan oleh UU tersebut ? NA adalah sebuah penelitian awal, yang memuat penjelasan-penjelasan lengkap daripada pentingnya suatu Produk Hukum itu dibuat. Bila tahap ini abai, maka tidak heran; ruh dari aturan tersebut sudah kehilangan arah dan tujuan.
NA memuat tiga komponen utama yaitu unsur filofis, unsur sosiologis dan unsur yuridis. Ketiga komponen ini tentunya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan dikemukakan pada sebuah aturan. Untuk apa aturan di buat ? tujuan apa yang hendak di capai ? bahkan sanksi apa yang mau di terapkan ? semuanya terjawab pada lembara-lembaran NA. Oleh karnanya meharapkan suatu perubahan pada sebuah regulasi, tentunya sedari awal sudah terpetakan pada satu NA.
Unsur filosofis memuat materi tentang cita-cita atau pengharapan yang ingin di capai dari aturan yang ingin di buat, apakah selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Unsur sosilogis; mengambarkan kondisi ril dilapangan sehingga mampu menarasikan dan menjawab realita yang perlukan saat aturan itu di buat, yang terakhir adalah unsur yuridis; memuat uraian apakah adanya kekosongan hukum (rechts vakuum), ketidakjelasan norma, atau adanya tumpang tindih (conflict of norms) antara peraturan yang sudah ada dengan kebutuhan baru. Ketiga Landasan ini memberikan alasan hukum yang sah dan menjamin kepastian hukum saat produk hukum tersebut di tetapkan.
Sebab, bila NA hanya sekedar formalitas yang di buat tanpa kesungguhan, ia hanya sebagai pelengkap “syarat” agar sebuah produk hukum sah ditetapkan. Namun sayangnya begitu aturan di tetapkan dia tidak menjawab akar dari sebuah permasalahan. Bahkan tanpa analisis mendalam dari NA; peraturan tersebut seringkali menimbulkan konflik norma dengan aturan lebih tinggi, bisa juga melanggar kepentingan umum.
Hukum sebagai Rekayasa Sosial
Merubah masyarakat begitu mudah dengan suatu aturan. Tidak jarang bila suatu aturan telah ditetapkan masyarakat dengan sendiri mematuhi. Bila aturan itu logis dan sesuai dengan kebutuhan dimasyarakat.
Oleh karenanya sejalan dengan apa yang disampaikan pakar Hukum Rescou pound, ia menyebutkan bahwa Law must be a tool of a social engineering–Hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Namun bila tidak menjawab kebutuhan sosial, tentunya ia kan menjadi beban. Beban yang saya maksudkan adalah seringnya terjadi konflik regulasi, tidak adanya keefektifan, bahkan bila diterapkan akan berujung gugatan di pengadilan. Ini tidak lain karna tidak di awali penyusunan NA yang baik sehingga mampu menjawab kesalahan tersebut.
Namun harus di sadari, apabila NA disusun dengan baik, tertuang pada batang tubuh produk hukum, ia akan menjawab kebutuhan kebutuhan masyarakat terkait tentang apa yang mau di atur. Ia akan di terima, bahkan di nantikan pengesahananya, sehingga tidak terkesan seremonial semata sebagai formalitas belaka.
Seremonial atau Sekedar memenuhi Syarat
Saya begitu mengamati bahkan meyakini di sejumlah daerah Provinsi Aceh, saat penyusunan qanun; posisi NA masih ada anggapan sebagai sekedar pemenuhan syarat atau untuk memenuhi kewajiban saat proses legislasi daerah.
Penyusunan NA seringkali kebut semalam atau buru-buru tanpa persiapan yang matang (pengkajian). Bahkan barangkali menyalin dari produk hukum daerah lain tanpa proses menyandingkan kondisi ril dengan daerah Aceh, ataupun Kajiannya tanpa melibatkan masyarakat. Tentunya fenomena ini akan berdampak ketidakmampuan regulasi tersebut menjawab kebutuhan pembangunan daerah tersebut.
Bahkan juga seringkali terjadi seremonialisasi yang sekedar menyelesaikan kewajiban. Pembahasan yang begitu cepat, tidak memperoleh pemahaman yang tepat sehingga kegunaannya untuk sesaat. Akibatnya energi dicurahkan begitu serius, anggaran di plotkan begitu besar tapi tanpa daya guna yang dapat dirasakan begitu dahsyat dari aturan yang dibuat.
Masukan tersebut sejalan dengan Pandangan Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa hukum yang baik harus lahir dari “rasionalitas sosial dan keadilan normatif. Artinya, hukum tidak boleh sekadar menyalin kehendak penguasa atau menuruti rutinitas birokrasi. Ia harus tumbuh dari kebutuhan nyata masyarakat.
Pemborosan Regulasi
Naskah Akademik yang matang juga berfungsi sebagai rem terhadap pemborosan regulasi. Kita tidak perlu berlomba-lomba membuat aturan baru untuk setiap persoalan.
Mengapa demikian? Setiap regulasi yang akan di buat diperlukan pengkajian yang matang. Inilah posisi dan peran daripada NA, ia akan menjawab persoalan-persoalan yang ada. Apakah dikarenkan akibat tidak ada hukum (recht vakuum) ataukah karena akibat inefektifitas dari sebuah aturan.
Menegaskan Kembali Jati Diri Hukum
Terkahir, saya meyakini sesuai yang saya ketahui bahwa, NA sebagai manifestasi dari itikad baik pembentuk peraturan untuk menciptakan hukum yang rasional, berkeadilan, dan fungsional.
Apabila NA disusun dengan kesungguhan, tertuang secara baik dalam batang tubuh perundang-undangan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, maka peraturan yang lahir tidak hanya akan diterima, tetapi bahkan dinantikan pengesahannya.
Sebaliknya, jika NA hanya menjadi formalitas di awal, ia akan menjadi pemicu serangkaian kegagalan hukum yang berujung pada inefektivitas, konflik norma, dan gugatan.
Untuk memastikan hukum Indonesia benar-benar berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang berpihak pada keadilan, maka sudah saatnya kita menempatkan Naskah Akademik—sang jantung peraturan—pada posisi yang semestinya: sebagai fondasi substansi, bukan sekadar pelengkap administrasi. Terima Kasih!
Tinggalkan Balasan