Oleh: Rijalul Fadhli, Mahasiswa Aktif Universitas Malikussaleh (Unimal).
Tanggal 15 Agustus 2005 menjadi titik balik bersejarah bagi Aceh. Di Helsinki, Finlandia, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Perjanjian ini bukan sekadar penghentian perang, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk membangun Aceh yang damai, adil, dan sejahtera.
Sebagai mahasiswa aktif di Universitas Malikussaleh yang lahir dan tumbuh di tengah masa damai ini, saya melihat langsung bahwa Aceh hari ini jauh lebih aman dibanding masa lalu. Namun, dua dekade setelah penandatanganan, banyak poin penting dalam MoU tersebut yang menjadi harapan rakyat Aceh untuk tumbuh dan maju ternyata belum sepenuhnya terealisasi. Bahkan, beberapa di antaranya masih menjadi perdebatan panjang.
Poin-Poin MoU yang Belum Terealisasi Secara Penuh
1. Bendera dan Lambang Aceh
Salah satu butir dalam MoU Helsinki, khususnya Pasal 1.1.5, menyatakan:
“Aceh akan memiliki hak untuk menggunakan lambang dan bendera sendiri.”
Namun, hingga kini, pengibaran bendera Aceh (yang identik dengan bendera GAM) masih menjadi polemik. Pemerintah pusat sering menolak pengibaran bendera tersebut dengan alasan bertentangan dengan aturan nasional. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya: Mengapa kesepakatan yang sudah tertulis di MoU dan diturunkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum dijalankan secara konsisten?
Pengelolaan Sumber Daya Alam
2. MoU Pasal 1.3.2 menegaskan:
“Aceh akan memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam di darat dan laut secara berkelanjutan.”
Realitanya, meski Aceh memiliki kekayaan alam seperti minyak, gas, dan tambang, dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat masih jauh dari harapan. Persoalan bagi hasil, transparansi, dan ketimpangan manfaat masih sering menjadi sorotan. Infrastruktur memang dibangun, tetapi angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi.
3. Reintegrasi Eks Kombatan dan Korban Konflik
MoU Pasal 3.2.5 menyebutkan:
“Pemerintah RI akan membantu reintegrasi mantan kombatan GAM dan para korban konflik ke dalam masyarakat secara berkelanjutan.”
Pada awalnya, memang ada bantuan dana reintegrasi, tetapi program jangka panjang yang dapat menjamin kehidupan mereka sering kali tidak berlanjut. Banyak eks kombatan akhirnya kembali ke kehidupan serba terbatas, tanpa dukungan ekonomi yang memadai.
4. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu MoU Pasal 2.2 mengamanatkan pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Walau KKR Aceh sudah terbentuk, prosesnya berjalan lambat dan hasilnya belum sepenuhnya memuaskan korban. Banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum menemukan kejelasan hukum dan pemulihan bagi korban.
Refleksi Dua Dekade Damai
Dua puluh tahun damai adalah sebuah anugerah. Dimana saya bisa kuliah di Unimal dengan aman, generasi muda Aceh bisa menggapai pendidikan tanpa suara tembakan, dan pembangunan fisik terlihat di banyak daerah. Namun, damai sejati bukan hanya ketiadaan perang, melainkan juga hadirnya keadilan, terpenuhinya janji, dan terciptanya kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat.
MoU Helsinki adalah janji politik yang mengandung makna moral—bahwa kata yang sudah diikrarkan harus ditepati. Jika sebagian poin masih tersendat, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan Aceh, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses damai itu sendiri.
Bagi saya, damai yang tidak diikuti oleh pemenuhan hak-hak sebagaimana diatur dalam MoU hanya akan menjadi damai yang rapuh. Kita patut menjaga perdamaian, tetapi kita juga wajib mengawal agar setiap butir kesepakatan dijalankan secara penuh, tanpa penundaan atau pengingkaran.
Teaser
“Dua puluh tahun sudah Aceh hidup dalam damai sejak MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Namun, di balik suasana aman tersebut, masih ada janji-janji yang belum tuntas. Dari polemik bendera Aceh, pengelolaan sumber daya alam, hingga nasib eks kombatan, banyak butir perjanjian yang masih menggantung. Sebagai mahasiswa, saya melihat damai ini harus lebih dari sekadar sunyi dari senjata saja tapi juga harus mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang dijanjikan.”
Tinggalkan Balasan