Krusial | Aceh Selatan — Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) mengecam keras aksi teror yang menimpa Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, T.M. Kurniawan, S.H., pada Jumat, 4 April 2025. Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ketika bagian belakang mobil milik Kurniawan dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) di kediamannya.
Direktur YLH-PKAS, Maman Supriadi, SHI., MH, juga sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Aceh Selatan, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan dan Merusakkan Barang, serta juga perbuatan yang sangat tidak berperikemanusiaan, terlebih lagi dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat masyarakat seharusnya saling memaafkan dan bersilaturahmi.
“Tindakan teror seperti ini tidak dapat dipandang sebagai serangan terhadap individu semata, tapi juga harus dipandang sebagai bentuk penyerangan terhadap marwah hukum dan martabat profesi Advokat sebagai penegak hukum. Tindakan teror seperti ini terhadap Advokat merupakan tindakan keji dan sudah seharusnya mendapatkan kecaman dari semua pihak,” kata Maman Supriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Krusial pada Sabtu (5/4/2025).
Perlu dipahami bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, sehingga hukum menjamin Advokat bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya di seluruh wilayah Indonesia serta bebas dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. Jaminan itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Dengan demikian, tindakan teror dan kekerasan yang dilakukan terhadap Advokat dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun dengan motif dan tujuan apa pun tidaklah dapat ditoleransi. Apalagi jika tindakan teror dan kekerasan itu diduga memiliki hubungan atau irisan dengan perkara yang sebelumnya atau pun sedang ditangani oleh Advokat yang bersangkutan,” katanya.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum Polres Aceh Barat Cq Polda Aceh agar segera mengusut kasus tersebut dan menghukum bagi para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.***
Tinggalkan Balasan