Krusial.com —– Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan (YLH-PKAS) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Ruang Aula Kantor Camat Kluet Utara, Aceh Selatan, pada Senin (22/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Keucik dan aparatur gampong dari setiap gampong di Kecamatan Kluet Utara.

Dalam sambutannya, Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar, S.Pi, menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari penguatan hukum untuk para aparatur gampong di Kecamatan Kluet Utara.

Maman Supriadi, S.HI, M.H, sebagai pemateri, menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (POSBAKUMDES) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan Surat Pemerintah Aceh Sekretariat Daerah Nomor: 400.10/12533 tanggal 10 September 2025.

Tujuan penyuluhan hukum ini adalah agar para peserta memahami tentang POSBAKUMDES dan pentingnya pembentukan POSBAKUMDES dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat desa yang kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan materi hukum tentang kewenangan Keucik berdasarkan Undang-Undang Desa, Hak-Hak Warga Negara Yang Berhadapan Dengan Hukum, serta kewenangan Keucik dalam menyelesaikan 18 perkara yang dapat diselesaikan oleh Keucik sebagaimana diatur dalam Qanun No. 9 tahun 2008.

YLH-PKAS menyatakan siap hadir dalam pendampingan hukum dan turut berkontribusi dalam mendorong pembentukan POSBAKUMDES dan bantuan hukum lainnya. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mengutarakan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.***