Krusial.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe.

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Haiqal diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, berinisial H.

Pengaduan resmi disampaikan Haiqal ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026). Ia datang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, serta Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H.

Kedatangan Haiqal juga mendapat pengawalan Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, bersama sejumlah anggota PWI lainnya. Rombongan kemudian diterima Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor Denpom setempat.

Untuk memastikan proses hukum berjalan, PWI Kota Lhokseumawe sebelumnya menunjuk YARA Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.

Dalam surat kuasa itu, Haiqal yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kewenangan kepada tim advokat YARA untuk mewakili dan mendampinginya dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum awal untuk memastikan dugaan kekerasan yang dialami Haiqal mendapat penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu kepada wartawan, Senin.

Menurut Ibnu, pihaknya kini menunggu proses lanjutan dari Denpom IM/1 Lhokseumawe. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sayuti. ***