Krusial.com — Di tengah imbauan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, agar tidak ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Hutla), banyak pihak mendesak agar kepolisian setempat dapat mengungkap latar belakang peristiwa tersebut. Bahkan, banyak juga pihak yang berharap agar Polres Aceh Selatan dapat menangkap pelakunya.
Pasalnya, peristiwa kebakaran yang menghanguskan areal hutan lebih dari 70 hektar itu tidak berdiri sendiri. “Dapat dipastikan ada unsur kesengajaan dari sejumlah orang dengan maksud bermacam-macam, antara lain untuk kepentingan pembukaan dan perluasan areal perkebunan,” kata beberapa warga Bakongan Raya di Tapaktuan, Kamis (28/8/2025).
Mereka menduga bahwa pembakaran hutan dan lahan menjadi modus yang telah menjadi fenomena sepanjang musim kemarau agar pembukaan lahan lebih hemat. “Kalau polisi serius, pengungkapan latar belakang dan bahkan menangkap pelakunya sangat mudah,” kata salah seorang warga, Abdulah Syurip (44), seraya mengingatkan bahwa kepolisian tidak cukup hanya mengimbau.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasi Humas Polres Aceh Selatan, Iptu Abu Yazid, yang dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi dari Sat Reskrim. “Kalau memang ada, akan kita sampaikan nanti, Bang,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, diketahui telah mengedarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk segala keperluan. Imbauan ini juga disampaikan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga bencana kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 15 miliar.
“Perbuatan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam demi generasi yang akan datang,” tegas Kapolres.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran. “Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 yang siap siaga menerima laporan setiap saat,” kata T. Ricki.***
Tinggalkan Balasan