Krusial.com — Pimpinan Dayah Ummul Ayman Samalanga, Waled Nuruzzahri atau Waled Nu, mendesak Pemerintah Aceh segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Desakan itu disampaikan Waled Nu saat bertemu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, AMd, pada Senin (14/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho, Aceh Besar.

Menurut Waled Nu, keberadaan fasilitas rehabilitasi sangat dibutuhkan untuk memperluas akses pemulihan bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkotika, terutama generasi muda.

Ia menilai penyalahguna narkoba perlu mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat serta produktif.

Waled Nu juga berharap DPRA mendukung penganggaran sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi tersebut dalam APBA 2027. Dukungan anggaran dinilai penting agar fasilitas yang dipersiapkan di Bapelkes Jantho dapat beroperasi dengan dukungan fasilitas yang memadai.

Selain persoalan fasilitas, Waled Nu menilai aspek regulasi juga perlu segera diperkuat. Pergub sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, koordinasi hingga dukungan pendanaan dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika.

“Penyalahguna harus diselamatkan melalui rehabilitasi. Jangan sampai masyarakat Aceh yang membutuhkan pertolongan tidak mendapatkan akses layanan karena keterbatasan fasilitas,” kata Waled Nu.

Ia juga menekankan pentingnya Pergub agar pelaksanaan qanun tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan terukur.

“Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 juga perlu segera diperkuat dengan Pergub agar pelaksanaannya lebih jelas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Pemerintah Aceh, DPRA, BNN, fasilitas kesehatan, ulama, dayah, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat perlu membangun sinergi dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi.

Rencana launching Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho dijadwalkan pada Oktober 2026. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperluas layanan rehabilitasi bagi masyarakat Aceh.

Dukungan terhadap fasilitas rehabilitasi sekaligus percepatan aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 dinilai penting agar upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. ***