Krusial.com — Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) mengecam keras tindakan PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat hendak melakukan peliputan di kawasan yang diklaim sebagai lahan perusahaan tersebut.

Insiden penghalangan peliputan terhadap tiga jurnalis dari media lokal terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, saat mereka hendak melakukan investigasi penggarapan lahan oleh PT ALIS di Gampong Teungoh dan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Lokasi tersebut tengah menjadi sorotan publik karena status izin Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dipersoalkan.

Ketua FORJIAS, Safdar, menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengecam keras tindakan intimidatif dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum di lokasi tersebut. Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi oleh undang-undang. Tindakan ini tidak bisa ditolerir,” tegas Safdar pada Minggu (27/7/2025).

FORJIAS juga meminta pihak perusahaan untuk menghormati kebebasan pers. “Kami meminta pihak PT ALIS menghormati kebebasan pers. Ini bukan hanya soal penghalangan, tapi soal kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.

Tindakan penghormatan terhadap kebebasan pers sangat penting untuk menjaga kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.***