Krusial | Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil menangkap empat orang tersangka tindak pidana penyelundupan puluhan imigran Rohingya. Kasus penyeludupan mulai terkuak usai adanya penyelidikan dari kepolisian kabupaten setempat.
Kasus tersebut mulai terendus setelah satu hari warga etnis Rohingya berada di tempat pengungsian atau penampungan sementara di Aceh Barat. Sebelumnya, para imigran Rohingya ini ditemukan nelayan Aceh Barat di tengah laut terombang-ambing lantaran kapalnya terbalik.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, tindak pidana tersebut diketahui setelah kepolisian menerima laporan pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib, dari Nelayan Kuala Bubon, yang melakukan evakuasi kepada enam warga etnis Rohingya yang berhasil diselamatkan nelayan.
“Setelah kepolisian menerima laporan, polisi langsung mendalaminya. Hasil penyelidikan menunjukkan ada delapan warga Aceh yang terlibat hingga menjadi tersangka, empat di antaranya sudah ditangkap,” kata Kapolres Aceh Barat, Andi Kirana, saat melakukan konferensi pers dengan wartawan di Mapolres setempat, Selasa, 2 April 2024.
Adapun tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat, disebutkan Kapolres Andi, yaitu HS (33) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian HI (25) warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Selanjutnya, M (46) warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dan E (49) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
“Keseluruhan tersangka itu ada delapan, empat sudah tertangkap dan empatnya lagi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres.
Keempat DPO itu, kata Andi, masing-masing warga Provinsi Aceh, yaitu S (40), warga Idie Rayeuk, Aceh Timur, K (40), warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, R (40) warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya, dan MK (45) warga Lembah Sabil, Aceh Barat Daya.
“Dari keempat DPO ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya keseluruhan tersangka dalam kasus penyuludupan warga etnis Rohingya adalah delapan. Kemudian kasus penyuludupan juga diduga terlibat beberapa nelayan Aceh,” sebutnya.
AKBP Andi Kirana menjelaskan, aksi penyeludupan mulai terungkap setelah ditemukannya 75 warga etnis Rohingya di tengah laut akibat kapal yang ditumpanginya terbalik. Mereka warga etnis Rohingya yang ditemukan itu berasal dari Bangladesh bertujuan ke Malaysia.
Para pelaku hendak merencanakan transit di wilayah laut bagian Provinsi Aceh hingga kemudian melanjutkan perjalanan. Namun sebelum transit terlaksana, musibah terbalik kapal menimpa mereka.
“Rencananya imigran Rohingya tersebut setelah dijemput dari perairan Sabang akan dibawa menuju wilayah Ujung Raja, Nagan Raya, selanjutnya akan diangkut mengunakan truk menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia, dengan tarif 5 juta per orang,” jelasnya.
Terkait barang bukti berhasil diamankan dari pelaku yang telah ditangkap, antaranya, satu unit handphone merk Iphon 11 Pro Max, satu handphone merk Infinix, satu handphone merk Nokia 105, satu buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.
Akibat perbuatan tindak pidana tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.***
Tinggalkan Balasan