Krusial.com — Seorang perempuan berinisial MA, 23 tahun, asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Tulungagung atas dugaan pembunuhan bayinya sendiri.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka.

“Dari barang bukti, hasil autopsi, dan keterangan para saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan ibu bayi sebagai tersangka,” kata Nanang pada Selasa (26/8/2025).

Hasil autopsi yang dilakukan oleh Kedokteran Forensik Polda Jatim, menurut Nanang, sesuai dengan keterangan MA. Bayi korban dipastikan meninggal dunia akibat ditenggelamkan ke dalam air.

“Saat diperiksa, MA mengakui telah menenggelamkan bayi yang baru dilahirkan ke dalam bak berisi air. Setelah sekitar lima menit, bayi itu meninggal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MA kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Polisi akan menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk diajukan ke persidangan.

Kronologi kejadian bermula ketika MA, yang tinggal sendiri, melahirkan bayi laki-laki secara sembunyi-sembunyi pada Selasa (29/7/2025) tanpa bantuan medis.

Awalnya, MA berusaha merawat bayinya dengan memesan susu UHT dan minuman isotonik melalui layanan pesan antar. Namun, ketika susu habis dan MA tidak memiliki uang untuk membelinya lagi, situasi berubah tragis.

Ketika bayi tersebut batuk-batuk, MA panik dan muncul niat untuk menghabisi bayinya dengan cara menenggelamkan kepala bayi ke dalam bak berisi air. Setelah bayi meronta, MA tidak tega dan kembali menggendong bayinya. Tak lama setelah kejadian itu, bayi MA meninggal dunia.

Keesokan harinya, MA mengubur bayinya di samping rumah. Kasus ini terungkap setelah beberapa hari kemudian tetangga MA mencium bau busuk di sekitar lokasi.***

(PRAYITNO)