Krusial | Aceh Selatan — Praktisi Hukum sekaligus Direktur Yayasan Pedang Keadilan, Maman Supriadi SHI., MH, angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam upaya melakukan efisiensi anggaran APBK Tahun 2025.
Menurut Maman, pemerintah kabupaten Aceh Selatan perlu meninjau ulang kalimat pada poin d yang menyebutkan “mengurangi/membatasi kegiatan kerja sama dengan media”. Kalimat ini dapat diartikan sebagai kalimat rasis yang menyudutkan profesi pers, seolah-olah mereka salah satu pihak yang menghabiskan keuangan daerah.
Maman menyarankan agar pemerintah kabupaten Aceh Selatan lebih bijak dalam menggunakan kalimat, terutama saat berkomunikasi dengan pihak luar pemerintahan.
“Peran media sangat penting dalam pemerintahan daerah, salah satunya dalam memenuhi amanat UU Informasi Publik,” kata Maman.
Media juga berperan dalam menyampaikan informasi kegiatan dan capaian pemerintah, serta meningkatkan pendapatan anggaran daerah melalui informasi objek wisata.
Maman mempertanyakan apakah kalimat tersebut murni dari Bupati atau timnya. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan kalimat, terutama saat berkomunikasi dengan pihak luar pemerintahan.
“Apalagi jika kalimat tersebut ditujukan kepada pihak media, pasti akan menimbulkan polemik dan berpotensi merusak hubungan pemerintah dengan media,” lanjut Maman.
Maman khawatir bahwa polemik ini dapat menghambat jalannya roda pemerintahan dan tidak sejalan dengan pernyataan Gubernur Aceh pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, yang menekankan pentingnya kerja sama yang baik untuk kemajuan Aceh Selatan.***
Tinggalkan Balasan