Krusial | Blangkejeren – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari menggelar perkara berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP perihal alat bukti. Terhadap para ASN sudah dilakukan penahanan pada Rabu, 13 November 2024.
Berdasarkan hasil ekspose, dinyatakan alat bukti sebagaimana pasal tersebut sudah terpenuhi. Sebagaimana putusan MK nomor: 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan maksud bukti permulaan yang cukup ialah minimal dua alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues melalui Kasi Intelijen, Handri SH, Rabu (13/11/2024) mengatakan, itga ASN yang menjadi tersangka itu adalah M, Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM Gayo Lues dari tahun 2018-2023.
Selanjutnya B, Ketua Panitia Penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022. B juga menjabat sebagai operator aplikasi Sistem Informasi Manajemen Profesi Berkelanjutan (SIM PKB). Satu tersangka lain adalah K, staf pada Dinas Pendidikan Gayo Lues sejak tahun 2017 hingga 2023.
Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan PPPK formasi guru di kabupaten itu pada tahun 2022.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut UU PTPK Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebut Handri.
“Perbuatan para tersangka sangat meresahkan masyarakat, terutama para pegawai honorer yang selama ini sudah lama mengabdi, namun dalam proses penerimaan PPPK harus menyerahkan uang agar diterima sebagai PPPK,” tambah Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues itu.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan untuk peserta yang ingin diluluskan sebagai PPPK guru harus membayar Rp 10.000.000. “Akibat ulah ketiga oknum ASN ini, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dalam sistem penerimaan PPPK di Gayo Lues,” ujarnya.
Terhadap ke tiga oknum ASN itu, sebut Handri, sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Blangkejeren selama 20 hari ke depan atau hingga 2 Desember 2024. “Penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tandasnya.***
source: serambinews.com
Tinggalkan Balasan