
Penyidik Polres Pidie menetapkan Iswandi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penelantaran rumah tangga, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan atau pasal 76B JO Pasal 77B UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Diketahui, Iswandi (27) masuk dalam daftar DPO Polres Pidie warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie.
Iswandi memiliki ciri-ciri seperti berkulit sawo matang kecoklatan, berambut pendek ikal bergelombang, tubuhnya kurus, dan memiliki tinggi badan 167 cm.
Ciri-ciri ISWANDI :
– Tinggi: 167cm
– Warna Kulit: sawo matang kecoklatan
– Bentuk Tubuh: kurus
– Rambut: pendek ikal bergelombang
Kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi/ ditangkap/ diserahkan atau diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik Polres Pidie dengan menghubungi nomor handphone 082260275201
Keterangan Mawardiana
Kepada Krusial.com, Mawardiana istri dari suamiDPO mengatakan, Iswandi melarikan diri pada tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 8.37 WIB, malam dan di antar oleh adek kandungnya di jalan lintas Banda Aceh Medan, Tibang.
“Iswandi nekat melarikan diri dikarena pada tanggal 4 Januari 2024 dia akan d serahkan kepada kejaksaan, atas kasus tersebut, kejadian malam itu kebutulan istrinya yg bernama mawardiana pulang Kerja melintas jalan banda Aceh Medan kemudian melihat dengan mata kepala sendri bahwa suaminya naik mobil hice warna putih dov Di antar oleh adeknya,” kata Mawar, Jum’at (26/01/2024).
Mawar mengatakan, kemudian menelepon Anggota Reskrim polres Pidie bahwa tersangka melarikan diri dan Anggota Reskrim polres Pidie bergerak langsung merazia semua mobil hice pada malam itu, rupanya dia turun d bernuen sambung mobil lagi kemelaboh, dan sampai sekarang jejaknya hilang.
Disebutkan, pada tanggal 25 February 2024 Iswandi dan mawardiana putusan sidang cerai yg di gugat oleh Iswandi, dan Iswandi tidak hadir pada tanggal 25 tersebut, hasil putusan sidang mahkamah Syariah Sigli mengabulkan permintaan Iswandi untuk menalak 1 istri nya yang bernama mawardiana karena keduanya setuju untuk mengakhiri rumah tangganya.
Kemudian mawardiana memohon kepada hakim supaya di saat menjatuhkan talak kepada mawardiana Iswandi harus di hadirkan dan menalaknya secara langsung, tetapi dari pihak pengacara terlapor memperoleh penjatuhan talak melalui via online (zoom meeting).
“Sedangkan ibu Iswandi mengatakan bahwa terlapor tidak bisa di hubungi dan Komunikasi Dengan saudra Iswandi tidak ada kabar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan