Krusial | Aceh Selatan – Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh Selatan, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU merupakan lembaga yang bersifat independen dalam pengawas Pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk tertibkan kembali praktek money politik.

Tentang hal ini Pengurus cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh Selatan mendesak, untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu agar lebih memerhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemilu dan pilpres 2024 ini. Heriadi selaku ketua Umum membuka suara terkait kasus ini.

“Jangan Biasakan Praktik Money Politik Sebagai Sebuah Kewajaran, Karena Suka Tidak Suka, Hal Itu Adalah Akar Daripada Korupsi Yang Merajalela,” kata Katua AEMMI Aceh Selatan Heriadi, Kamis (25/01/2024).

Beliau mengajak kepada seluruh masyarakat dan ASN untuk tidak menerima praktik money politik tersebut karena dapat merusak citra kita selaku masyarakat. Jika telah menerima praktik money politik ini berarti sikap demokratis kita telah terkubur.

Menyoroti dampak serius dari problematika netralitas dan politik uang terhadap demokrasi. Menurutnya, keduanya merugikan demokrasi karena menghilangkan esensi penting pengawasan oleh APH dan Baswaslu.

“Tidak netralnya birokrasi dan para aparat negara serta politik uang itu efeknya luar biasa. Gara-gara politik uang, kita tidak merasa perlu menguasai siapa pun yang terpilih,” ujarnya.

Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Proses idealisasi tidak akan berjalan ketika suara diselesaikan dengan uang. Itulah alasan politik uang tidak bisa dianggap enteng.

“Itu sangat sangat serius, harus kita anggap dosa besar yang harus dihapus,” tegasnya.

Politik uang membuat ambur radurnya hati nurani masyarakat dan hukum di indonesia ini. Ingin Melawan Korupsi ?, Itu Dimulai Dengan Tidak Menerima Pemberian Sesuatu Untuk Mencapai Jabatan Politik Tertentu. Jangan Biarkan Perwakilan Rakyat Asyik Membalikkan Modal Selama Dia Duduk Di Parlemen.

Oleh karena itu Heriadi juga mengajak dan mengingatkan Masyarakat agar sama-sama untuk mengawasi jalan perpolitikan di aceh Selatan agar praktik ini tidak lagi berlanjut. Beliau menegaskan lagi bahwa sebagaimana yang di katakan oleh Muhammad Natsir seorang tokoh politik Indonesia.

“Saudara boleh tidak berpolitik, namun saudara tidak boleh buta terhadap politik, karena politik mampu menghabisi kita,” ucapnya.

Jika memang kekuasaan telah mengambil perannya sebagai diktaktor yang memasukkan kita ke dalam lingkaran dinasti, maka berhak bagi kita rakyat indonesia harus bersuara dan menunjukkan sikap demokratis kita dalam pemilu dan pilpres 2024.

Beliau kembali mengecam perbuatan dari tingkah laku para money politik ini . jika memang hal ini terjadi, berarti hierarki politik yang melanggar birokrasi dan hukum negara adalah suatu kekejian dan kebusukan para penguasa, apakah uang menjadi solusi 5 tahun kedepan ?, jika kita tidak ingin hal ini terjadi. Maka, Pengurus Cabang SEMMI Aceh Selatan bersama masyarakat akan menolak aksi serangan fajar atau praktik money politik lainnya.***