Krusial.com — Satu per satu anggota jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Pasuruan Barat, khususnya di Prigen dan Pandaan, berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Pasuruan dan dijebloskan ke penjara.
Terbaru, dua orang pengedar sabu dan ganja ditangkap di wilayah Kecamatan Pandaan. Mereka adalah Y (45) dan HAS (30), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pada Jumat (16/8/2025).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, yaitu 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu (9/8/2025) pukul 03.00 WIB. Menurut Dani, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pasuruan.
Selain itu, dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H. Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun secara meranjau sesuai perintah H, dengan sistem pembayaran melalui transfer.
Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu per gram dan juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Untuk ganja, Y mengaku membelinya melalui Instagram pada Juli 2025 untuk digunakan sendiri.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama-sama memerangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” pungkas Dani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.***
(PRAYITNO)
Tinggalkan Balasan