Krusial.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi Marlina Bani, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, melaporkan dugaan hilangnya sertifikat tanah miliknya yang sebelumnya diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk proses pemecahan sertifikat.
Pendampingan dilakukan oleh Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH, sebagai bentuk upaya memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan Marlina memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah merugikannya.
Marlina secara resmi membuat laporan ke Polres Bireuen dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen pada Jumat (7/8/2026).
SAPA meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab hilangnya sertifikat tersebut setelah berada dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen.
Menurut Ishak, penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari kapan sertifikat dinyatakan hilang, di mana terakhir dokumen tersebut berada, siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab atas penyimpanannya, hingga penyebab dokumen itu tidak ditemukan.
“Ini yang harus dijelaskan. Bagaimana sertifikat warga bisa hilang, kapan hilangnya, dan siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut,” ujar Ishak.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administrasi semata. Sebab, ketika sertifikat dinyatakan hilang, pemilik harus melalui serangkaian prosedur untuk memperoleh sertifikat pengganti yang berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan.
Berdasarkan pengakuan Marlina, dirinya diarahkan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan perkiraan biaya sekitar Rp4 juta. Biaya tersebut meliputi pembuatan surat kehilangan di kepolisian, pemasangan iklan kehilangan di surat kabar selama satu bulan, dokumentasi sumpah, hingga proses penerbitan sertifikat pengganti.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kami melaporkan persoalan ini agar dapat diusut dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika nantinya ditemukan adanya upaya atau unsur tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi tersebut, tentu ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” katanya.
SAPA meminta aparat penegak hukum memastikan apakah hilangnya sertifikat tersebut murni akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua kemungkinan harus diperiksa. Kalau memang karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan yang merugikan warga atau bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Ishak.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah masyarakat.
“Ini dokumen penting milik masyarakat. Kalau hilang saat berada dalam proses pelayanan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan