Krusial | Surabaya — Saat meliput aksi demo penolakan UU TNI di Surabaya, seorang jurnalis Rama Indra menjadi korban kekerasan oknum aparat, Rama Indra langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).
Didampingi Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, korban melaporkan kasus kekerasan dan pengeroyokan serta penghalangan kerja pers yang dialaminya.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim Salawati Taher mengatakan, kedatanganya bersama korban ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kasus yang dialami korban saat meliput demo Tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/3) lalu.
Ssaat itu korban mendapat tindakan penghalangan dalam hal melakukan peliputan dan mengumpulkan berita saat meliput demo Tolak UU TNI.
Tak hanya itu. Wartawan beritajatim ini juga mendapat pemukulan, dan juga pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
“Jadi, kami melaporkan hari ini pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Lalu pasal penganiayaan serta pengeroyokan, pasal 170,” ujarnya di depan SPKT Polda Jatim,”terangnya.
Setelah kejadian semalam, menurutnya korban sudah ke rumah sakit. Sebab korban mengalami pusing dan mual.
“Sudah ditunjukkan ke kami ada diberikan obat mual (oleh dokter) dan memang ternyata ada pemukulan di kepala, punggung, pelipis kanan, ada robek pada bibir sebelah kiri. Dan seputaran leher, ternyata ada bahasanya dipiting,” bebernya.
Menurut keterangan korban, saat itu oknum aparat tersebut kemudian meminta korban untuk menghapus video dan mengancam akan membanting ponselnya.
“Kemudian terjadi kekerasan dan pemukulan, dan ada beberapa luka korban, diantaranya, Luka kepala, benjol, pelipis masih bekas merah, bibir ini sobek, dan leher. Proses hukum harus ditegakkan, terkait penegakan hukum, terkait tindak kekerasan, terkait menghalangi aktivitas kinerja jurnalis itu harus benar-benar komitmen untuk memproses ini,” tandasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan