Krusial.com — Hingga berita ini diturunkan 102 koperasi merah putih di Aceh Timur belum memiliki Badan Hukum. Salah satu faktor, lambatnya desa dalam memproses badan hukum disebabkan rebutannya menjadi pengurus koperasi desa Merah Putih.

Dari 513 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Timur hanya 411 yang berbadan hukum, sisanya 102 masih belum legal. Data tersebut ujar Plt, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Aceh Muslim kepada RRI Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, hingga sabtu malam pukul 22.50 WIB, sebanyak 102 koperasi lainnya masih dalam proses pengesahan di notaris.

“Padahal, sosialisasi dan musyawarah desa khusus (Musdesus) telah dilakukan di seluruh gampong, namun karena tinggi nya animo masyarakat yang ingin menjadi pengurus koperasi maka sedikit memperlambat proses pengesahan di notaris,” ujar Muslim.

Sementara itu alasan desa tersebut belum mengurus pengesahan ke Notaris disebabkan, belum adanya kesepakatan di desa terkait berebutnya menjadi pengurus, dan faktor jauhnya lokasi desa yang ada di pedalaman Aceh Timur, legalitas koperasi ini menjadi syarat penting untuk operasional dan penyaluran program bantuan pemerintah.***