Krusial.com — Ratusan masyarakat Gampong Durian Kawan, Dusun Tanah Munggu dan Labah Rambung, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan, menolak dengan tegas rencana pengelolaan hutan adat Delong Senenggan milik masyarakat oleh Kelompok Tani Delong Durung dengan dalih untuk lahan perkebunan, Jumat (25/7/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, penolakan itu berujung pada kedatangan ratusan warga pria dan wanita ke lokasi Hutan Adat Delong Senenggan, Gampong Durian Kawan, Dusun Tanah Munggu.

Masyarakat menganggap Kelompok Tani Delong Durung telah melakukan pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan adat Delong Senenggan. Konflik antara masyarakat dengan Kelompok Tani Delong Durung sudah berlangsung selama dua bulan dan telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, baik di tingkat gampong maupun kecamatan, namun tidak membuahkan hasil.

Menurut Kepala Dusun Labah Rambung, Safrizal, aksi ini dilakukan akibat mediasi yang selama ini dilakukan, baik di tingkat desa maupun kecamatan, bahkan sudah dalam tahap pemberkasan di tingkat kabupaten, mengalami kebuntuan. “Selama ini, masyarakat selalu patuh terhadap butir-butir perjanjian yang dihasilkan dalam proses mediasi, namun pihak Kelompok Tani selalu melanggar apa yang telah disepakati dalam perjanjian,” ujar Safrizal.

Safrizal menambahkan bahwa pada hari Jumat, 25 Juli 2025, seluruh masyarakat Dusun Tanah Munggu dan Labah Rambung, tua-muda, laki-laki, dan perempuan, turun langsung ke lapangan untuk menegaskan bahwa masyarakat berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan keberadaan hutan adat Delong Senenggan dan menolak pembukaan lahan untuk perkebunan oleh Kelompok Tani Delong Durung.

“Harapan kami dengan adanya aksi penolakan ini, kami atas nama masyarakat meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Gampong Durian Kawan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Safrizal.***