Krusial | Aceh Selatan — Adi Samridha, Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, meminta semua pihak untuk ikut mengawal agar tidak terjadi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asdal Prima Lestari. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU karena memiliki persoalan dengan masyarakat dan lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Adi Samridha dalam keterangan tertulis yang diterima Krusial pada Selasa (10/3/2025). Pemberian proper merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT. Asdal menjadi indikator bahwa perusahaan tersebut memiliki persoalan serius terhadap lingkungan hidup.
Proper merah adalah peringkat yang diberikan kepada perusahaan yang pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai aturan.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 pada 18 Februari 2025, proper merah tersebut menjadi pertimbangan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari yang terletak di Trumon Timur, Aceh Selatan.
Kehadiran perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat hingga saat ini. Konflik tersebut tidak hanya terkait sengketa lahan dengan warga, tetapi juga sejumlah kewajiban yang dimandatkan oleh aturan perundang-undangan tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, seperti kebun plasma dan pengelolaan lingkungan. Contoh kongkritnya adalah tidak terealisasinya Perintah Gubernur Aceh untuk plasma 30% dari keseluruhan HGU yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011.
Konflik agraria antara warga dengan perusahaan sudah berlangsung puluhan tahun. Konflik tersebut berawal dari terhentinya aktivitas perkebunan warga karena konflik RI-GAM. Pasca damai, warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah ditinggalkan saat masa konflik. Warga yang berkonflik berasal dari Desa Kapa Seusak, Alue Bujok, dan Titie Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Namun, perusahaan perkebunan tersebut juga berkonflik dengan warga Sultan Daulat, Subulussalam, karena HGU PT. Asdal berada di dua wilayah administrasi, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Dengan tidak diperpanjangnya HGU PT. Asdal, konflik agraria dapat diselesaikan secara permanen, sehingga masyarakat dapat berdaulat kembali atas lahan perkebunannya, tanpa ada lagi intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Untuk itu, saya meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung upaya dan langkah-langkah ini sehingga perjuangan panjang berbuah hasil dalam lima tahun kedepan,” tukas Adi Samridha.***
Tinggalkan Balasan