Krusial | Meulaboh – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah organisasi Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat, melakukan unjuk rasa di kantor DPRK setempat, Minggu 10 Desember 2023.
Unjuk rasa dilakukan para demonstran itu diketahui, dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, sekaligus menanggapi persoalan pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.
Koordinator aksi Syarief mengatakan, tujuan utama dari adanya unjuk rasa ini adalah bentuk rasa kekecewaan mahasiswa terhadap ketidakjelasan dan penyelesaian pelanggaran HAM selama pasca reformasi.
“Ini bukti ketidakpuasan kami kepada negara yang tak kunjung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, bahkan sekelas elite pejabat pusat terkesan menyudahi kasus ini artinya tidak diusut tuntas,” katanya.
Padahal, menurut Syarief, stagnasi pengungkapan kasus pelanggaran HAM ini, akan justeru menimbulkan lebih dari pelanggaran HAM masa lalu.
“Hingga saat ini kasus tersebut sudah menumpuk, jika tidak diungkap atau diselesaikan, dipastikan akan terjadi penambahan pelanggaran HAM lain,” ujarnya.
Adapun tuntutan SMuR, sebut dia, yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial, tarik pasukan TNI non-organik dari Papua dan beri kebebasan hidup serta nasib sendiri rakyat Papua tanpa intervensi.
Kemudian, penuhi keadilan terhadap 135 nyawa yang tewas di tragedi kanjuruhan, hentikan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Rempang, Wadas, Air Bangis, cabut UU cipta kerja Omnibus law, revisi Qanun jinayat.
Selanjutnya, usut tuntas penembakan Gijik dan berikan hak tanah warga Seruyan yang dikuasai PT HMBP, hentikan segala bentuk kejahatan HAM di Palestina dan Myanmar, segera ungkap fakta kejahatan HAM di Indonesia.
“Itu tuntutan kami. Tapi Meski telah berganti presiden sampai ke Presiden Joko Widodo hingga saat ini kasus HAM belum pernah selesai, bahkan para pelanggar diberi kursi kekuasaan,” sebut Syarief.
Sebab itu, SMuR meminta kepada pemerintah pusat agar kasus kejahatan HAM dapat ditegakkan sebenar-benarnya, termasuk pemulihan dan jaminan ketidak terulang kembali kasus serupa.
“Kasus ini harus diselesaikan termasuk di Aceh,, karena ada 32.774 korban kejahatan HAM hilang di tahun 1965-1966, 23 korban ditembak tahun 1983-1985, 13 korban diculik tahun 1997-1998, 5 korban kasus Wasior pada tahun 2021,” pungkasnya. (Rz)
Tinggalkan Balasan