Krusial.com — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan terus diperkuat. Pengadilan Negeri Blangpidie secara resmi menggandeng LBH Jendela Keadilan Aceh Cabang Blangpidie melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kerja sama tersebut menandai dimulainya pelayanan jasa bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan sepanjang tahun 2026. Penandatanganan MoU yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (07/01/2026) dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto, para hakim, serta jajaran staf pengadilan.

Ketua LBH Jendela Keadilan Aceh Cabang Blangpidie, Irwan Syahputra SH, mengatakan keberadaan Posbakum di lingkungan pengadilan diharapkan dapat membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun anggota keluarga.

“Pelayanan bantuan hukum ini ditujukan agar hak-hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap terpenuhi sebagai warga negara Indonesia yang setara di hadapan hukum,” kata Irwan.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima sekitar 150 aduan dan perkara hukum di wilayah Aceh Barat Daya. Angka tersebut, menurut Irwan, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum serta pendampingan penasihat hukum dalam setiap proses peradilan.

“Kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. Karena itu, melalui kerja sama ini, LBH Jendela Keadilan Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Melalui Posbakum, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, bantuan awal, serta pendampingan penyusunan dokumen hukum secara cuma-cuma.

Kehadiran Posbakum ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan dan lembaga bantuan hukum untuk mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat.***