Krusial.com | Pidie Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya telah membuka pendaftaran pengajuan bagi calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029. Ada 25 kursi legislatif tersedia di daerah tersebut.

Hari pertama dan kedua pendaftaran pun nampak masih sepi dan lengang di kantor KIP Pidie Jaya, di Komplek Perkantoran Cot Trieng.

“Hari ini belum ada yang datang untuk mendaftar baik dari partai politik nasional maupun partai politik lokal, untuk bakal calon anggota DPRK Pidie Jaya ,” ujar Iskandar, Ketua KIP Pidie Jaya, Selasa (2/5/2023).

Iskandar menyebutkan untuk tahapan pengajuan calon DPRK dibuka selama 14 hari dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang. KIP menerima pendaftaran dari pukul 08.00 – 16.00 wib mulai 1-13 Mei.

“Kemudian hari terakhir tanggal 14 itu jam 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” sambung Iskandar.

Dia mengatakan setiap partai politik yang hendak mendaftarkan kadernya untuk bakal calon anggota DPRK agar memasukkan data terlebih dahulu secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya memudahkan waktu proses pendaftaran di KIP Pidie Jaya serta mengurangi berkas yang menumpuk.

“Semua persyaratan administrasi itu diupload ke dalam Silon mulai syarat calon dari KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan dan lainnya itu kan dibawa copy nya, nah sekarang tidak. Tapi wajib diupload terlebih dahulu,” beber Darkasyi Abdul Hamid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Pidie Jaya.

Ia menegaskan, hanya beberapa berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh partai politik saat proses pendaftaran. Di antaranya surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditanda tangan dan cap basah.

“Hanya beberapa lembar saja yang nanti dibawa oleh partai politik yang nanti bawa ke kantor KIP hanya beberapa lembar saja. Tapi kalau syarat yang banyak itu diupload di Silon,” cetusnya.

Ada 25 kursi DPRK yang akan diperebutkan oleh calon DPRK baik dari partai nasional maupun lokal pada pemilu legislatif 2024. Ada empat daerah pemilihan (Dapil) yang telah ditetapkan dari 8 kecamatan.

“Adapun jumlah kursi DPRK di setiap dapil yaitu, untuk Dapil 1 delapan kursi, Dapil 2 dan 3 masing-masing enam Kursi. Kemudian, terakhir di Dapil 4 sebanyak 5 kursi,” pungkasnya. (*)