Krusial | Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menemui pemilik CV Santoso Seal Jan Hwa Diana, terkait kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Namun, hasilnya nihil, pengusaha tersebut mengklaim tak pernah tahan ijazah eks karyawan.

“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Saat ditanya soal penahanan ijazah, dia mengaku tidak tahu-menahu karena yang mengurus adalah HRD,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025).

Sebagai pemilik perusahaan Khofifah heran lantaran selalu mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah. Alasannya, karena proses rekrutmen dan administrasi dilakukan oleh bagian HRD.

“Sementara HRD tersebut sudah resign. Artinya, tidak diketahui ijazah para pekerja itu sekarang berada di mana,” katanya.

Penahanan ijazah menurut Khofifah bertentangan dengan Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menjelaskan melarang perusahaan menahan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.

“Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hadir bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah. Khofifah berharap aparat penegak hukum memproses lebih lanjut kasus tersebut. “Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (Prayitno)