Krusial | Malang — Untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan cara untuk melindungi lahan pertanian. Bagi siapa pun yang mau mengalihkan fungsi lahan pertanian, diizinkan asal mengganti lebih luas atau 150 persen.
Bukan tanpa sebab, berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2019 seluas 44.375 hektare.Kemudian, pada usulan perubahan tata ruang, LBS pada 2024 menyusut menjadi 37.398 hektare.
Sehingga berkurang 6.977 hektare. Sedangkan berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, produksi padi pada 2024 mencapai 254.794 ton Gabah Kering Giling (GKG). Jumlah tersebut menurun dibandingkan produksi 2023 yang mencapai 279.366 ton GKG.Terdapat selisih sekitar 24.572 ton GKG.
Dengan tegas Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, lahan persawahan memang bisa dialihfungsikan menjadi kawasan produktif lainnya, seperti industri. Dengan tujuan untuk pengembangan daerah beserta ekonominya. Sehingga tenaga kerja juga semakin banyak.
“Akan tetapi syaratnya harus mengganti lahan baru seluas 1,5 kali lipat dari (luas lahan) yang digunakan,” ujar Bupati Malang kepada awak media Senin (14/4/2025)
Pihaknya menambahkan jika lahan sawah di Kecamatan Turen dialihfungsikan, maka pengembang wajib mengganti lahan yang sama dengan 1,5 kali lebih luas.
“Ini sudah disetujui oleh pemerintah pusat yang disampaikan ketika retret. Penggantinya bisa di luar daerah,” ucap orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Menurut Kepala DTPHP Kabupaten Malang Avicenna Medisica Sani Putera, misalnya ada lahan sawah di Turen yang fungsinya berubah, maka penggantinya bisa di kecamatan lainnya. Seperti Kepanjen, seperti diberitakan, untuk mengatasi alih fungsi lahan, pemkab juga melakukan perluasan area tanam padi dan pembuatan sawah baru.
“Kami sudah melakukan pencetakan sawah baru di Kecamatan Jabung, Tumpang, dan Turen. Potensi lainnya, di Wonosari juga ada,” ujar Kepala DTPHP Kabupaten Malang Avicenna Medisica Sani Putera.
Sedangkan, perluasan area tanam padi dilakukan dengan cara mengganti peruntukan lahan.Sebagai contoh, jika di lahan tersebut awalnya berfungsi sebagai lahan kering atau ladang diubah menjadi lahan pertanian.
“Komoditasnya bisa padi, jagung, dan sejenisnya,” pungkasnya. (Prayitno)
Tinggalkan Balasan