Krusial.com | Aceh Selatan – Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah mengukuhkan dan uji Standar Operasional Prosedur (SOP) Kampung Siaga Bencana, Kecamatan Kluet Utara, di Gampong Pulo Kambing, Jumat (10/3/2023).

Kamarsyah, mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pembentukan Kampung Siaga Bencana yang dipusatkan di Gampong Pulo Kambing, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan merupakan daerah dengan potensi bencana, yang sewaktu-waktu dapat mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat,” kata Kamarsyah.

Ia menerangkan beberapa waktu terakhir, di berbagai wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan seringkali terjadi bencana banjir, yang diakibatkan oleh curah hujan tinggi dan kemudian menyebabkan luapan sungai yang membanjiri gampong-gampong di daerah aliran sungai tersebut.

“Dengan demi, salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan Kampung Siaga Bencana atau KSB, karena penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak semata merupakan tanggung jawab pemerintah saja, namun diharapkan warga masyarakat juga harus mampu berperan aktif dalam upaya-upaya penanggulangan bencana tersebut,” sebut Kamarsyah.

Menurutnya, dengan dibentuknya Kampung Siaga Bencana diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko dan ancaman bencana, dengan cara menyelenggarakan kegiatan penanggulangan berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada pada lingkungan masyarakat setempat.

“Kepada para peserta yang telah mengikuti pelatihan, simulasi dan ketrampilan yang telah diberikan oleh para pemateri, semoga dapat dipraktekkan dan diimplementasikan kelak, sewaktu-waktu ada ancaman bencana,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Junaidi menyebut, pelaksanaan Kampung Siaga Bencana (KSB) dimulai dari tanggal 8-10 Maret 2023 di Gampong Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Aceh Selatan, tim Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial RI, tim dari Dinas Sosial Provinsi Aceh, para kepala SKPK, Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, pimpinan instansi vertikal dan organisasi, camat dan unsur muspika, para keuchik, tokoh agama dan tokoh masyarakat.