Krusial | Aceh Selatan – Pemerintah suatu negara memiliki tugas untuk mengatur, melayani, membangun, dan memberdayakan kehidupan masyarakat. Sementara itu, perusahaan tambang bijih besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) merupakan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan dengan struktur dan manajemen yang tidak jelas dan tidak berdasarkan aturan yang berlaku di Republik Indonesia UU No. 3 Tahun 1982 tentang Badan Usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh T. Sukandi dari Civil Society dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (7/2/2025). Anehnya, keberadaan PT. PSU di Kabupaten Aceh Selatan selama belasan tahun tidak memberikan kontribusi apa pun pada pemerintah dan masyarakat setempat.

“PT. PSU dapat dianggap sebagai perusahaan yang telah menjadi parasit atau benalu bagi kekayaan sumber daya alam Kabupaten Aceh Selatan milik negara,” kata T. Sukandi.

T. Sukandi menyatakan, dalam dasar hukum negara kesatuan Republik Indonesia, dinyatakan bahwa “Bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah milik negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945). Selain itu, telah dibuat aturan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini tidak dapat menemukan dasar hukum untuk membuat regulasi (Qanun) tentang PT. PSU yang dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Selatan. Padahal, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara telah mengatur tentang segala urusan tambang dan mineral, serta dikuatkan lagi dengan segala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

T. Sukandi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan hanya mengimplementasikan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, namun tidak mampu membuat regulasi yang efektif untuk mengatur PT. PSU. Oleh karena itu, pantas saja Pemerintah Aceh Selatan telah dibodohi oleh PT. PSU selama puluhan tahun.

“Tentang penerimaan bagi hasil royalti, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tidak mengetahui dan tidak pernah mengumumkannya pada publik. Padahal, dalam regulasi penerimaan royalti, negara berhak menerima 10% dari harga jual bijih besi. Perincian pembagian penerimaan royalti 10% tersebut adalah 20% untuk pusat, 32% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya 16% disubsidi pada kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil di dalam provinsi yang bersangkutan,” kata dia.

Dalam pemahaman sederhana, aturan hukum adalah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang bebas dari paksaan atau tekanan. “Oleh karena itu, dapat dinilai bahwa PT. PSU adalah perusahaan tambang bijih besi yang tidak taat hukum karena telah mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dengan menipu dan membodohi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan,” tukasnya.***