Krusial |Aceh Selatan — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Bappeda setempat kembali melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD) tentang penyusunan naskah akademik perlindungan perempuan dan anak.
Kali ini, merupakan FGD yang ke-2 guna mematangkan dokumen dan draf akademik yang akan menjadi materi pada rancangan qanun (Perda) ketika akan diajukan kepada legislatif (DPRK) dalam waktu dekat ini.
FGD-II yang dibuka oleh Pj. Bupati Lama Aceh Selatan Cut Syazalisma yang diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Pembangunan Setdakab Aceh Selatan Wili Cahyadi di Aula Bappeda Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Senin, baru lalu.
FGD-II juga menghadirkan DR. Masrizal, S Sos.I, MA sebagai tenaga ahli tim penyusun naskah akademik yang memfasilitasi diskusi forum yang diikuti oleh pejabat OPD, akademik, LSM, pegiat perempuan dan anak, pendamping PPA, siswa/pelajar dan wartawan.
Menurut Dr. Masrizal yang juga dosen F bahwa kajian naskah akademik pada satu FGD menjadi sangat penting untuk menghasilkan pemikiran secara ilmiah tentang satu program dan kegiatan.
“Dengan kajian akademik dari FGD ini, akan segera dijadikan sebagai draft ranperda (qanun) yang diusulkan ke DPRK Aceh Selatan,” kata Masrizal.
Menurutnya, keberadaan qanun sangat penting untuk mengimplementasikan program perlindungan perempuan dan anak.
“Sehebat apapun kajian akademik dan draf qanun dibuat, tanpa disahkan DPRK tidak akan bernilai apa-apa,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak peserta FGD-II dan semua pihak untuk bersama-sama mendesak DPRK Aceh Selatan, bila nanti draf qanun telah diajukan.
Dalam kaitan FGD, dia berpendapat bahwa untuk mewujudkan pencapaian penegakan dan pemenuhan hak-hak manusia yang dituangkan dalam rencana program.
Dalam kaitan ini, Pemkab Aceh Selatan wajib memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap perempuan dan anak yang dituangkan dalam suatu kebijakan di tingkat daerah.
Menurutnya, naskah akademik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyusunan sebuah rancangan peraturan peraturan perundang-undangannya, termasuk juga penyusunan Ranperda.
“Maksud dan tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah sebagai acuan dalam merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Raperda Perlindungan Perempuan di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Dr. Masrizal.
Dia juga mengungkapkan permasalahan yang dihadapi yakni, masih kurangnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Selatan.
Sehingga qanun menjadi wajib dilahirkan, sebagai dasar hukum dan batasan program yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketua Pelaksana FGD-II Alman Paluti, S.STP, M.Ec.Dev yang juga Kabid Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM Bappeda Aceh Selatan, bertindak sebagai pemandu diskusi dalam acara tersebut.
“Diskusi hari ini sangat hidup dan dinamis yang membuktikan bahwa harapan kuat daerah ini untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak di Aceh Selatan,” kata dia.
Menurutnya, bersama tenaga ahli, akan mendorong DPRK dapat membahas dan mengesahkan bersama Pemkab qanun tentang perlindungan perempuan dan anak di Aceh Selatan.***
Tinggalkan Balasan