BANDA ACEH – Sepasang non muhrim berinisial itu adalah NP (20) Pria, warga Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee dan perempuan ZZ (22) Wanita, warga Desa Pante Keutapang, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Diamankan warga karena pasangan tersebut diduga mesum di sebuah kamar di kos Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Sabtu (18/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Zulfitri membenarkan kejadian tersebut. Keduanya digerebek sekira pukul 02.00 Wib dini hari oleh warga setempat.
“Diketahui pasangan tersebut berstatus mahasiswa dan diduga telah melakukan hubungan suami istri di kamar kos,” kata Iptu Zulfitri.
“Penangkapan berawal dari rasa curiga warga yang tidak sengaja melihat ada pria menginap di kos perempuan sejak Kamis, 16 Juni 2022 pukul 21.30 WIB,” tambahnya.
Warga yang memang telah curiga ini terus melakukan pengintaian terhadap keduanya selama satu hari.
Kemudian, kata Iptu Zulfitri, setelah memastikan bahwa ada yang tidak beres dalam kamar kos tersebut, warga pun melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari tadi.
“Saat digrebek memang benar ternyata si cowok menginap di rumah kost tersebut,” katanya.
Setelah diinterogasi pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan suami istri alias meusum.
“Mendengar pengakuan itu warga mulai marah dan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan aparatur gampong langsung menyerahkannya ke Polsek Syiah Kuala,” ucapnya.
Namun kasus tersebut kini tidak lagi ditangani oleh kepolisian lantaran kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara adat yang ada di Gampong Rukoh.
“Mereka nantinya harus dinikahkan dan membayar denda, ini juga telah disepakati juga oleh kedua orang tuanya,” katanya.