Krusial | Aceh Selatan – Masih hangat diperbincangkan lolosnya sejumlah orang titipan dari pihak tertentu sebagai anggota PPK pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Aceh Selatan, isu tersebut semakin merebak disuarakan oleh para peserta seleksi yang gagal lolos akibat tidak adanya orang dalam.

Hingga Kamis (16/5/2024) laporan-laporan dari berbagai pihak terus masuk terkait dugaan praktik nepotisme yang dilakukan KIP Aceh Selatan dalam meloloskan anggota PPK, walaupun berita sebelumnya telah tayang dan telah meminta keterangan atau konfirmasi dari KIP Aceh Selatan, namun hingga berita ini tayang Ketua KIP Aceh Selatan belum bergeming untuk memberikan klarifikasi terkait simpang-siurnya dugaan nepotisme di lembaga penyelengara pemilu di Aceh Selatan tersebut.

Belum selesai dengan dugaan aksi nepotisme tersebut, warganet kembali dibuat terperangah dengan ditemukan bukti bahwa KIP Aceh Selatan meloloskan sejumlah anggota partai dan salah satu caleg 2019 sebagai anggota PPK.

Peneliti Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh, Misbar SH dalam laporannya menyebutkan pihaknya telah menemukan adanya beberapa anggota partai aktif yang lolos sebagai anggota PPK Aceh Selatan, padahal menurutnya larangan anggota partai mengikuti seleksi PPK telah diatur sejak awal, termasuk dalam syarat administrasi seleksi calon PPK di KIP Aceh Selatan.

“Lolosnya anggota partai dan salah satu caleg 2019 dari tahap seleksi awal hingga penetapannya sebagai anggota PPK merupakan sebuah pertanda tidak profesional, independen dan bentuk ketidak becusan KIP Aceh Selatan dalam menyeleksi calon PPK, ” kata Misbar, pada Jum’at, 17 Mei 2024.

Menurutnya KPU RI telah menetapkan syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun dengan melampirkan dokumen surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

“Bagaimana lembaga independen ini mampu menghadirkan Pemilu yang adil, bersih dan demokrasi, jika anggota PPK saja terdiri dari anggota partai politik yang masih aktif, ini bentuk ketidakbecusan dan profesional yang secara terang benderang dipertontonkan KIP Aceh Selatan,” tudingnya.

Misbar juga meminta pihak terkait DKPP atau Panwaslih Aceh dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi kembali perekrutan PPK yang diduga sarat kecurangan dan kepentingan tersebut, sebab jika tidak maka harapan masyarakat Aceh Selatan, peserta Pilkada untuk mengikuti kontestasi yang jujur, adil, bersih dan demokrasi akan tercoreng akibat proses tahapan perekrutan yang menurutnya dilakukan secara ugal-ugalan tersebut.

“Kami minta kepada DKPP dan Panwaslih Aceh segera bertindak, menyelesaikan tentang perekrutan PPK ini, jangan sampai nilai demokrasi di Aceh Selatan tercoreng dan merugikan hak demokrasi masyarakat Aceh Selatan,” timpalnya.

Misbar mengatakan, pihaknya terus membuka kesempatan kepada masyarakat Aceh Selatan untuk memberikan pengaduan terkait adanya dugaan kecurangan pada setiap tahapan Pilkada di Aceh Selatan. Dan kita akan lakukan pangaduan kepada DKPP dan Panwaslih Aceh disaat semua dokumen telah terkumpul

“Kami akan terus mengawal setiap tahapan pesta demokrasi ini agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita masyarakat Aceh Selatan,” tutupnya.***