Krusial | Surabaya — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta seluruh perusahaan di Kota Pahlawan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada 17 Maret 2025. Ia menegaskan, bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Menurutnya, demi berlangsungnya dan kebersamaan penerima THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tetap membuka Posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR mereka.

Toni juga berharap, bahwa mekanisme pengaduan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia mengusulkan agar pengaduan THR dapat dilakukan secara digital tanpa harus hadir secara fisik. Langkah ini bertujuan untuk menghindari risiko pekerja yang melaporkan perusahaannya justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah Lebaran.

“Dinas Tenaga Kerja harus membuat inovasi dalam menerima aduan secara digital. Dengan begitu, mereka dapat menelusuri dugaan pelanggaran pembayaran THR tanpa harus mengungkap identitas pelapor,” ujar Toni, Senin (17/03/2025).

Sistem ini diharapkan membantu pemerintah dalam mengawasi tingkat kepatuhan perusahaan di Surabaya dalam membayarkan THR. Maka dari itu, besar berharap ssya bahwa dengan adanya sistem pengaduan yang lebih aman, Pemkot dapat mengevaluasi apakah minimnya pengaduan THR disebabkan oleh tingginya kepatuhan pengusaha atau karena kekhawatiran pekerja untuk melaporkan pelanggaran.

Dengan metode digital yang menjaga kerahasiaan identitas, para pekerja diharapkan lebih berani untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi.

Selain melalui Pemkot, Toni juga membuka kemungkinan bagi pekerja yang mengalami permasalahan THR untuk melaporkan kasus mereka ke DPRD Surabaya. DPRD siap melindungi identitas pelapor dan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Tahun-tahun sebelumnya, kami juga membuka posko pengaduan. Ada beberapa pelaku usaha yang tidak membayarkan THR, tetapi setelah kami tindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja, akhirnya mereka membayarkan, baik secara penuh maupun melalui skema cicilan,” tuturnya.

Ia juga memahami bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang mengalami perlambatan. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, pembayaran THR dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, misalnya dengan sistem cicilan.

Namun, ia tetap menekankan pentingnya kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD Surabaya, kata Fathoni, siap memberikan ruang bagi pekerja yang ingin mengadu jika merasa dirugikan. Pihaknya akan memastikan bahwa pekerja yang melapor tidak mengalami PHK setelah Lebaran sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka.

“Biasanya, sektor usaha seperti tempat hiburan malam cukup sering mengadukan permasalahan THR kepada kami. Oleh karena itu, kami siap membantu dan memastikan bahwa seluruh pekerja di Surabaya mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Prayitno)