Krusial | Aceh Selatan – Sejak ditetapkan oleh DPRK Aceh Selatan 01 April 2024 lalu hingga saat ini Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan belum kunjung juga dilantik. Pasalnya hampir memasuki pekan kedua bulan Mei 2024 tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan belum ada pengawasan. Celakanya lagi, tahapan seleksi PPK, PPS dan pencalonan calon Bupati dan wakil bupati Aceh Selatan dari jalur perseorangan tanpa ada pengawasan.
“Secara aturan seleksi PPK, PPS dan pencalonan jalur perseorangan itu harus diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan” kata Direktur Yayasan Lembaga Hukuk Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) Maman Supriadi, S.Hi,MH, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Maman menjelaskan, seharusnya saat ini Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan sudah menjalankan tugas pengawasan tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan. Apalagi, saat ini sudah masuk tahapan pencalonan calon perseorangan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dukungan KTP untuk bakal calon perseorangan.
“Bukan Juni akan masuk tahapan verifikasi faktual dukungan KTP bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, sementara Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan belum dilantik, Panwas Kecamatan belum terbentuk, ini kan rawan sekali,” kata Maman.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Bawaslu RI segera melantik Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan tanpa harus menunggu pelantikan serentak dengan Kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh. Apalagi menurut informasi yang diperoleh, baru 6 Kabupaten/kota di Aceh yang sudah melakukan seleksi dan penjaringan calon Panwaslih Kabupaten/kota.
“Informasi yang kami terima masih ada 18 Kabupaten/kota di Aceh yang masih melakukan penjaringan calon anggota Panwaslih,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan